
Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Pengawasan Perda tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum menyelenggarakan public hearing pada Rabu (12/06/2024), guna mendapat masukan rekomendasi mengenai prostitusi (pelacuran) dan keberlangsungan perda yang sudah ditetapkan dari tahun 1954 lalu ini.
Agenda Public hearing dipimpin oleh Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si., Ketua Pansus BA 17, turut mengundang beberapa yayasan dan OPD terkait, seperti Kebaya, Victory Plus Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan beberapa lainnya.
Dalam rapat ini, Nurcholis mendengar langsung pendapat para ahli mengenai prostitusi dan perlu tidaknya mengganti perda pelacuran yang lama. Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Istiana Hermawati, Peneliti BRIN, menyatakan bahwa perda ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman terkhususnya di Yogyakarta.
Menurut Istiana beberapa faktor meningkatnya prostitusi di DIY disebabkan karena persoalan ekonomi, perubahan sosial budaya, perkembangan teknologi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Sehingga perlu adanya rangkulan khusus terhadap pekerja seks.
“Pelacuran di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami peningkatan selama tahun 2023 karena adanya beberapa faktor, sehingga perlu aturan yang berisi tentang pengembangan ekonomi lokal dan libatan komunitas LSM serta edukasi seksual kepada masyarakat,” jelas Istiana.
Menanggapi persoalan tersebut, Magda anggota Yayasan Victory Plus menjelaskan bahwa dampak penutupan lokalisasi di beberapa daerah ternyata juga tidak membuat pelacuran terkontrol. Hal tersebut berdampak pada penyebaran penyakit menular seksual yang cenderung akan meningkat.
“Mengenai ditutupnya lokalisasi bukan solusi sebenarnya, justru keberadaan lokalisasi menjadikan petugas mudah melakukan monitoring terhadap penularan penyakit,” ujar Magda
Magda juga memaparkan contoh saat ini sedang mendampingi 87 PSK yang terpapar HIV dan 78 pekerja salon plus dan panti pijat yang juga terpapar HIV di DIY. Angka tersebut tergolong jauh dari kondisi sebenarnya karena sangat banyak yang tidak termonitoring.
OPD terkait juga menambahkan terkait adanya regulasi baru nantinya harus menyertakan pengguna (konsumen) sebagai salah satu yang bisa dikenai sanksi. Karena selama ini PSK yang menjadi korban dan pengguna tidak pernah menjadi perhatian.
Menanggapi masukan yang cukup signifikan, Nurcholis memberikan apresiasi besar kepada perjuangan seluruh yayasan terkait serta memastikan bahwa masukan yang telah dipaparkan akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan rekomendasi hasil pengawasan Perda Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum. (the)
Leave a Reply