Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 14 melanjutkan pembahasannya terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 2025-2045. Rapat dipimpin oleh Muhammad Syafi’i, S.Psi., Ketua Pansus, dan dihadiri oleh beberapa OPD DIY pada Selasa (11/6/2024).
Merujuk pada beberapa peraturan yang ada seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
RPJPD ini digunakan sebagai 1 sampai 2 pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Serta, evaluasi RPJPD DIY menjadi rujukan awal dalam perumusan dan perancangan RPJPD DIY 2025-2045.
Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk mewujudkan prinsip good governance yang bertumpu pada partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum. Penyusunan RPJPD DIY 2025-2045 disusun dengan menggunakan pendekatan integratif, spesial.
Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Pendekatan spesial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
“Kita bisa menduga bahwa tidak akan cepat mendapatkan jawaban dari masukan kita karena ini menyangkut seluruh wilayah se-Indonesia. Karena sebuah daerah seperti di DIY memberikan masukan memang tidak bisa secepatnya mendapatkan feedback,” kata Syafi’i
Arah pembangunan daerah merupakan cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mencakup berbagai aspek, meliputi pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, pengelolaan lingkungan, infrastruktur, serta inovasi dan teknologi. Termasuk didalamnya adalah strategi untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan.
RPJPD juga merupakan pedoman dalam penyusunan RPJMD (lima tahunan) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (tahunan). Maka dari itu perlu didukung oleh komitmen dari kepemimpinan daerah ketatapemerintahan yang baik, keberpihakan kepada masyarakat, keterlibatan dan peran serta masyarakat secara langsung dan nyata mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. (uns)

Leave a Reply