Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 43 DPRD DIY menggelar rapat kerja membahas pasal per pasal terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Kamis (28/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., didampingi anggota Pansus lainnya serta perwakilan OPD terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY.
Dalam pembahasan ini, perhatian tertuju pada pengelolaan pelabuhan strategis seperti Tanjung Adikarto di Kulon Progo dan Pelabuhan Gesing di Gunungkidul. Kedua pelabuhan dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung sektor perikanan DIY, namun masih menghadapi sejumlah kendala teknis, administratif dan pendanaan.
Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, menegaskan pentingnya optimalisasi pelabuhan perikanan untuk mendukung perekonomian nelayan DIY. Ia juga menyoroti perlunya penyelesaian rencana induk pengelolaan pelabuhan agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik dan menghindari masalah sedimentasi serta minimnya fasilitas pendukung. Menurutnya, pelabuhan gesing juga perlu perhatian karena fasilitas yang ada tidak memadai untuk menunjang aktivitas nelayan.
“Tanjung Adikarto memegang peranan penting. Jika pelabuhan ini optimal, nelayan bisa memperoleh hasil tangkapan yang lebih besar. Kita perlu dorong agar rencana induknya segera selesai. Di sisi lain, TPI Gesing ini juga tidak memiliki cold storage, dan kapal besar kesulitan bersandar karena pelabuhan kurang menjorok ke dalam. Ini tugas bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Anton.
Dalam pembahasan ini, perwakilan Biro Hukum DIY, Muh. Isnaini Raharjo, S.H., menjelaskan bahwa raperda ini telah mengakomodasi landasan hukum yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Namun, beberapa pasal perlu diperjelas, terutama terkait pemanfaatan dan pemeliharaan pelabuhan.
“Untuk konsideran raperda ini sudah cukup baik karena telah mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, tetapi pemanfaatan dan pemeliharaan sebaiknya dipisah dalam pasal tersendiri agar lebih jelas,” ungkapnya.
Suwarman, salah satu Tenaga Ahli Tim Penyusun memberikan gambaran teknis terkait pembangunan pelabuhan di Tanjung Adikarto. Ia menyebutkan bahwa meski potensinya besar, pembangunan pelabuhan ini terkendala alokasi anggaran yang tidak konsisten.
“Tanjung Adikarto sangat strategis karena dekat dengan jalan provinsi, tetapi dana yang digelontorkan selalu sedikit dan tidak memungkinkan pembangunan selesai tepat waktu. Sedimentasi juga menjadi masalah utama, sehingga kita harus memastikan pembangunan ini tidak berlarut-larut,” kata Suwarman.
Sementara itu, anggota Pansus, Muhammad Syafi’i, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat agar kebijakan pemerintah terkait pelabuhan dapat berjalan sesuai rencana.
“Kita perlu memastikan bahwa raperda ini mampu menjadi solusi atas proyek-proyek mangkrak seperti Tanjung Adikarto. Langkah konkret apa yang bisa kita ambil untuk memastikan dana besar yang dikucurkan benar-benar bermanfaat bagi nelayan?” tanyanya.
Selain itu, Syafi’i juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap risiko dan kendala teknis yang muncul di lapangan, seperti yang terjadi di Tanjung Adikarto dan Gesing.
“Harus ada kajian lebih mendalam agar perencanaan ke depan tidak mengalami hambatan seperti sebelumnya. Perda ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan perikanan DIY dapat berfungsi maksimal,” tambahnya.
Dalam kesimpulannya, Anton Prabu menyampaikan bahwa Pansus akan terus mendorong percepatan penyelesaian raperda ini. Ia berharap dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para nelayan.
“Kami di Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan raperda ini sebaik mungkin. Pelabuhan-pelabuhan ini adalah aset penting, dan pengelolaannya harus ditata secara profesional agar potensi besar yang dimiliki DIY bisa dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.
Pembahasan raperda ini direncanakan akan berlanjut hingga tahap finalisasi, dengan harapan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan aplikatif. (dta)
Leave a Reply