
Jogja, dprd-diy.go.id – Pembahasan RAPBD DIY Tahun Anggaran 2025 kini telah memasuki tahap finalisasi. Badan Anggaran DPRD DIY menyelenggarakan rapat dengan agenda utama mendengarkan laporan dari masing-masing komisi sebelum pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran final.
Dipimpin oleh Ir. Imam Taufik. Umaruddin Masdar, S.Ag., serta Budi Waljiman, S.H., M.H., selaku Pimpinan DPRD DIY rapat juga dihadiri oleh anggota Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (28/11/2024).
Rapat diawali dengan laporan dari masing-masing komisi DPRD DIY terkait hasil pembahasan mereka bersama mitra kerjanya. Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., Secara singkat menyampaikan bahwa pembahasan di seluruh mitra OPD di Komisi A sudah diselesaikan, termasuk ada beberapa penataan ke dalam dengan tidak merubah posisi anggaran yang ada.
”Seperti misalnya di badan diklat, karena mendapatkan tambahan pendapatan di badan diklat maka kita kembalikan ke badan diklat atau ditata dalam berbagai diklat yang ada. Komisi A memberikan persetujuan setelah mendengarkan pendapat dari Inspektorat dan kemudian berbagai posisi anggaran yang lain tidak ada permasalahan,” Ungkap Eko.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi B, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., menyampaikan secara prinsip pembahasan di Komisi B cukup dinamis. Tidak banyak terjadi penambahan tetapi lebih banyak pergeseran dari KUA-PPAS sampai terjadi penghantaran.
Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa Komisi B banyak mendukung kegiatan supporting system masyarakat salah satunya makan siang gratis. Selain itu membahas bagaimana mengoptimalkan UMKM yang ada di Dinas Koperasi UMKM sehingga kegiatan-kegiatan yang ada dapat lebih menguatkan perekonomian masyarakat DIY.
”Terkait pendapatan tidak banyak bergeser karena memang komisi B ini cukup susah kita memang sedang adaptasi untuk bagaimana peningkatan pendapatan dari sektor di luar pajak kendaraan juga akan optimal, sehingga harapan kita nanti mampu lebih meningkatkan fiskal kita di tahun-tahun ke depan,” kata Danang dalam rapat Badan Anggaran tersebut.
Disampaikan oleh Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., bahwa pembahasan di Komisi C tidak ada hal-hal yang krusial. Secara keseluruhan kegiatan dan subkegiatan RAPBD 2025 sudah dapat disepakati dengan beberapa catatan yakni penambahan indikator kinerja, program dan kegiatan menyesuaikan nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Ini termasuk penataan dan perbaikan nomenklatur tolok ukur kinerja, sasaran lokasi, penataan belanja dalam masing-masing internal OPD,” Jelas Nur Subiyantoro.
Ketua Komisi D, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa Komisi D menyetujui perubahan target pendapatan, yaitu kenaikan target pendapatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan penurunan target pendapatan pada Dinas Kebudayaan.
Yang kedua, Komisi D menyetujui untuk melakukan penataan kembali belanja perjalanan dinas hasil penyesuaian Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Pada program kegiatan dan subkegiatan untuk digunakan sebagai aktivitas kemitraan, jadi kemarin ada rasionalisasi percadin yang sisanya itu kita gunakan untuk kegiatan aktivitas kemitraan,” terang RB Dwi.
Yang ketiga, RB Dwi menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan tambahan belanja pada perangkat daerah yang belum terpenuhi yaitu pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Percatatan Sipil Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
Wiyos Santoso, S.E., M.Acc, Kepala BPKA DIY, menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan penyesuaian dari hasil penghantaran RAPBD DIY Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan rancangan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing komisi sudah sesuai dan tidak ada perubahan.
Oleh karena itu, pimpinan rapat menyatakan bahwa hasil laporan yang disampaikan oleh masing-masing komisi dan dari Pemda DIY dapat disepakati bersama sehingga RAPBD DIY Tahun Anggaran 2025 sudah final dan dapat disampaikan dalam rapat paripurna. (ps)
Leave a Reply