Menyongsong Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Jogja, dprd-diy.go.id – Hari Hak Untuk Tahu Sedunia diperingati untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi. Dalam rangka menyongsong momen tersebut, sebuah podcast bertema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Menjamin Kualitas Hidup Yang Baik” diadakan, menyajikan diskusi yang mendalam mengenai keterbukaan informasi publik.

Salah satu narasumber kunci dalam acara ini adalah Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., M.M., anggota DPRD DIY, yang berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam pemerintah daerah.

Sebagai wakil rakyat di DPRD DIY, Dr. R. Stevanus memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi dapat dijalankan dengan baik. Melalui kebijakan yang mendukung akses informasi, ia berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Komitmennya terlihat melalui berbagai program yang dirancang untuk memperkuat hubungan ini, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan adanya UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda No. 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Penyediaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan fondasi bagi terciptanya akuntabilitas dan kepercayaan antara pemerintah dan warganya”, Ujar Dr. R. Stevanus

“Dengan informasi yang dapat diakses, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kebijakan publik dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Ini menjadi langkah penting untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif”, ungkap Dr. R. Stevanus

Peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) DIY sangat strategis dalam mendukung upaya keterbukaan informasi. PPID bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang relevan dan penting tersedia bagi masyarakat dengan cara yang mudah dipahami. Dengan adanya PPID, proses penyampaian informasi menjadi lebih terstruktur dan transparan, memungkinkan masyarakat untuk mengakses data dan informasi yang mereka butuhkan secara efisien.

“Hadirnya Perda No. 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang memperkuat upaya ini. Peraturan tersebut memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan informasi publik, memastikan bahwa setiap instansi pemerintah wajib untuk mematuhi prinsip keterbukaan”, ujar Dr. R. Stevanus

“Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan masyarakat semakin menyadari hak mereka untuk mendapatkan informasi, sehingga partisipasi publik dalam pemerintahan dapat meningkat secara signifikan”, pungkas Dr. R. Stevanus.

Kegiatan Podcast Diseminasi Konten Positif “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Menjamin Kualitas Hidup Yang Baik” bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menghadirkan pembicara Dr. R. Stevanus Christian Handoko S.Kom., M.M. (Anggota DPRD DIY), Darmanto, S.Pd., M.P.A (Badan Riset dan Inovasi Nasional), serta Drs. Bayu Februarino Putro (Wakil Ketua KID DIY).

 

Berita ditulis oleh Dr. Raden Stevanus

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*