
Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah oraganisasi profesi seperti IDI (dokter), IBI (bidan), IAI (apoteker), PPNI (perawat), PTGMI (terapis gigi mulut), IPK (psikolog), Persegi (ahli gizi), dan IPAI (penata anestesi) menyambangi gedung DPRD DIY, Senin (28/11/2022). Kedatangan para tenaga kesehatan ini dalam rangka penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang tentang Kesehatan.
Disampaikan oleh dr. Joko Murdiyanto, Sp.An., MPH., Ketua IDI Wilayah DIY bahwa penolakan ini atas dasar kekhawatiran para tenaga kesehatan karena pada prosesnya organisasi profesi di bidang kesehatan tidak dilibatkan. Adanya Omnibus LawUU Kesehatan ini dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk untuk masyarakat, sehingga pihaknya mendesak RUU ini dicabut dari Prolegnas DPR RI.
“Kami atas nama organisasi profesi kesehatan se-DIY satu kata tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, karena prosesnya tidak sesuai aturan yang ada. Tidak transaparan,” ungkapnya dalam audiensi ini.
Joko Murdiyanto menjelaskan bahwa ada sekitar sembilan UU Kesehatan yang dilebur padahal sebagian pelaksanaannya belum mencapai lima tahun. Selain itu, pada Omnibus Law ini Surat Izin Praktik (SIP) dapat berlaku seumur hidup.
“Ada beberapa pasal yang berbahaya, seperti sertifikasi praktik lima tahunan yang hilang. Ini berbahaya bagi masyarakat karena dokter yang lama tidak praktik bisa langsung praktik lagi tanpa sertifikasi lima tahunan,” tambah Joko Murdiyanto.
Pada Omnibus Law Kesehatan ini juga diatur soal Surat Tanda Registrasi (STR) yang bisa berlaku seumur hidup. Kebijakan tersebut dinilai membahayakan karena organisasi profesi kemudian tidak bisa melacak kemampuan para anggotanya.
“Dengan rekomendasi OP (organisasi profesi) saja masih kecolongan. Masih ada dokter gigi praktik gadungan, apalagi tidak,” ungkapnya yang khawatir jika STR berlaku seumur hidup.
Aspirasi yang disampaikan dari para organisasi profesi bidang kesehatan DIY ini dilakukan serentak di seluruh provinsi dan kabupaten kota. Hal tersebut karena kekecewaan para tenaga kesehatan ini akibat tidak dilibatkan sehingga dikhawatirkan memberikan dampak buruh para masyarakat.
“Kami tetap akan melakukan aksi yang terkoordinir dan sesuai aturan berlaku. Kami tidak turun ke jalan menggelar demonstrasi, namun secara khusus hadir ke DPRD untuk menyuarakan aspirasi,” jelasnya.
Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY yang menerima audiensi tersebut menyatakan akan mendukung langkah para organisasi kesehatan ini yang dinilai sangat tepat. Penolakan terhadap Omnibus Law Kesehatan ini dikatakan Huda akan disampaikan ke pusat agar bisa ditindaklanjuti.
“Kemarin saat Covid mereka (tenaga kesehatan) semua berjuang untuk kita. Kalau aturan (Omnibus Law) dibuat hanya merugikan masyarakat, maka akan berbahaya dan kami mendukung langkah teman-teman ini untuk menolak. Kami sarankan untuk di drop,” tegas Huda.
Sepakat dengan aspirasi yang disampaikan, Huda melihat dampak dari RUU tersebut apabila disahkan menjadi undang-undang akan merugikan masyarakat. Ia khawatir akan terjadi dokter dan perawat asing yang bebas masuk ke Indonesia.
“DPRD DIY mendukung penuh aspirasi rekan-rekan organisasi profesi kesehatan se-DIY untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Kalau ada keresahan di kalangan organisasi profesi kesehatan, berarti ada hal-hal yang kurang pas,” ungkap Huda. (fda)
Leave a Reply