
Jogja, dprd-diy.go.id – Tidak boleh ada diskrimansi sosial terhadap orang pengidap HIV, mereka punya hak hidup dan hak kesehatan yang ditanggung oleh negara. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi A DPRD DIY Retno Sudiyanti, S.H. saat menjadi narasumber dalam acara yang bertemakan ‘Mengawal Hak-hak ODHIV di Yogyakarta’, Sabtu (26/11/2022).
Magdalena Diah Utami, Sekda Jaringan Indonesia Positif DIY yang turut hadir selaku narasumber mengungkapkan bahwa hidup dengan mengidap penyakit HIV di Indonesia tidaklah mudah karena bersinggungan dengan stigma dan diskriminasi. Masyarakat menganggap bahwa orang dengan HIV itu adalah orang dengan prilaku buruk.
“Kunci agar bisa diterima di keluarga dan masyarakat adalah memberikan informasi yang dapat membuka paradigma masyarakat bahwa yang mengidap HIV itu bukanlah orang dengan prilaku buruk, tapi orang baik pun bisa kena,” ungkap Magdalena.
Setiap perempuan hamil wajib akses antenatal care terpadu di puskesmas dengan tujuan ibu penderita HIV tetap sehat dan tidak menularkan ke calon anaknya. Ibu dengan HIV masih bisa melahirkan tanpa menularkan ke anaknya. Bahkan keberhasilan pencegahan penularan ini bisa sampai 98% ketika sang ibu ikut program pencegahan.
Saat ini DPRD DIY tengah dalam proses penyusunan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Retno Sudiyanti, S.H. mengungkapkan bahwa dalam penyusunan raperda ini, pihaknya juga melibatkan pihak dari ODHIV (dulu ODHA) untuk bisa bersuara dalam penyusunan raperda penanggulangan HIV/AIDS ini.
Retno mengharapkan dengan adanya Perda ini, nantinya di tahun 2030 tidak ada lagi penularan HIV/AIDS di DIY. (ys)
Leave a Reply