
Jogja, dprd-diy.go.id – Undang – Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan pada tahun 2020 lalu nyatanya berdampak langsung pada berbagai aturan di bawahnya, termasuk peraturan daerah (perda). Perda – perda dari sektor mana pun yang bersinggungan dengan UU Ciptaker ini harus dilakukan penyesuaian kembali.
Selasa (20/2/2024), Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi DPRD DIY untuk mencari tahu mengenai dampak dari UU Ciptaker bagi perda – perda milik DIY. Ferdiansyah, A.Md., Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan nasib Perda DIY yang bersinggungan dengan UU Ciptaker.
“Kalau di DIY ini perda – perdanya bagaimana cara untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja? Apa kalau di DIY ada kewenangan khusus karena DIY kan daerah istimewa,” kata Ferdiansyah saat berkunjung ke DPRD DIY.
Menanggapi Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris DPRD DIY, Imam Pratanadi, S.T. mengungkapkan bahwa soal tenaga kerja tidak masuk dalam urusan keistimewaan. Sehingga DIY dalam membuat perda tetap merujuk pada aturan dari pusat.
“Sehingga ini masih ikut aturan pusat. Sementara untuk raperda – raperda di tahun 2024 belum ada yang kaitannya dengan UU Ciptaker,” jelas Imam Pratanadi.
Lebih lanjut Ola Anisa Ayutama, S.H. dari Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD DIY secara khusus tidak melakukan inventarisasi perda – perda yang bersinggungan dengan UU Ciptaker. Meskipun begitu, terdapat beberapa perda yang sebelumnya telah diubah dengan menyesuaikan aturan terbaru dalam UU Ciptaker.
“Ciptaker sektornya banyak, jadi beberapa raperda kita arahkan untuk mengacu ke sana (UU Ciptaker). Kita tidak menginventarisasi, namun setiap perda yang kami susun kita arahkan ke sana,” ungkapnya.
Perda – perda yang sebelumnya telah diubah dengan menyesuaikan UU Ciptaker, merupakan hasil kesepakatan bersama berdasarkan urgensinya. Sejauh ini, prioritas pembahasan raperda masih mengacu pada kebutuhan di DIY, baik raperda yang merupakan inisiatif Pemda DIY maupun raperda usul prakarsa DPRD DIY.
“Kita tidak secara spesifik hanya membahas perda yang terdampak UU Ciptaker saja. Mungkin yang lebih ke soal keuangan itu kami dahulukan. Perda – perda yang dibahas juga tidak secara khusus yang terdampak UU Ciptaker, tapi tetap substansinya disesuaikan dengan UU Ciptaker,” kata Ola pada Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (fda)
Leave a Reply