Sekda DIY Sampaikan Penjelasan dalam Rapat Pansus Raperdais Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 2 Tahun 2024 mengadakan rapat kerja di Ruang Badan Anggaran guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat kerja ini dihadiri Drs. Beny Suharsono, M.Si selaku Sekda DIY juga beberapa OPD terkait.

Pada rapat ini Beny menyampaikan ulasanterkait Raperdais tentang Kelembagaan DIY. Ada lima hal yang menjadi ulasan terhadap raperdais ini melalui kajian yang mendalam.

Pertama, kelembagaan pemerintah daerah; kedua, penugasan urusan keistimewaan; ketiga, nomenklatur lembaga asli; keempat, penguatan kelembagaan pemerintah daerah: kelima, hubungan kerja urusan keistimewaan.

“Jadi inilah cikal bakal mendasar mengapa review dilakukan. Pertama, evaluasi pengembangan mandatory pemerintah pusat; kedua, pengelolaan sumber daya manusia; ketiga, visi misi gubenur dan wakil gubernur 2022-2027 yaitu reformasi, birokrasi pemerintah daerah dan reformasi kalurahan; keempat, penunjang kelembagaan; kelima, menjaga hubungan kerja utamanya urusan keistimewaan. Yang semuanya nanti ditindaklanjuti dengan dengan Pergub,” jelas Beny, Senin (19/2/2024).

Selanjutnya, Beny berharap rapat kerja hari ini bisa selesai sebelum masa jabatan personalia pansus berakhir. Agar pihaknya bisa menyiapkan dokumen RKPD 2025 dengan kelembagaan baru.

“Jadi kalau ini mundur Bappeda dengan RKPD itu kesulitan. Mohon berkenan Pansus bisa melakukan koreksi dan evaluasi terhadap review sudah kami paparkan,” pungkas Beny.

Masukan yang telah disampaikan ini tentunya akan menjadi bahan bagi pansus dalam membahas draf raperdais ke depannya. Pada rapat selanjutnya pansus akan melanjutkan pembahasan draf Raperdais tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (zan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*