Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (1/7/2019) Pansus DPRD DIY Bahan Acara (BA) Nomor 14 Tahun 2019 didampingi Satpol PP DIY melakukan konsultasi ke Biro Korwas Bareskrim Polri di Jakarta. Konsultasi Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dikoordinatori Wakil Ketua DPRD DIY, Rany Widayati dan diterima oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan beserta pejabat struktural lainnya.
Kepala BIN selaku Kepala pembinaan PPNS menyampaikan penjelasan tugasnya. “Kami bertugas memberikan bantuan teknis dan memberikan bantuan pendidikan dan latihan dari PPNS di wilayah/provinsi dan kementrian lembaga untuk memperdalam ilmu PPNS.”
Sedangkan Koordinator Pengawas (Korwas) adalah bapak induk dari PPNS. Baik yang ada di Kementrian, Lembaga, atau Wilayah/Propinsi yang bertugas memberikan pengetahuan, bantuan dalam pelaksanaan tugas. Peraturan ini ada di KUHAP dan PP nomor 43 tahun 2012. Perwakilan Korwas ada di Bareskrim, Polda (direktorat kriminal khusus), dan di Polres (Satreskrim).
Mengenai pendidikan dan pelatihan PPNS, Budi menjelaskan hal ini terbagi menjadi tiga pola. Pertama, 400 jam pelajaran untuk pembentukan PPNS Penegak Undang-Undang. Kedua, 300 jam pelajaran untuk PPNS Penegak Perda (tipiring dan hukum acara singkat). Ketiga, 200 jam pelajaran untuk diklat Manajemen PPNS yang diperuntukkan bagi Pimpinan Tingkat Manajer. “Baik di PP nomor 58 tahun 2010 maupun di PP nomor 43 tahun 2011, hanya menjelaskan ikut diklat di bidang pendidikan. Dalam hal ini difokuskan diklat reserse mega mendung dan diklat PPNS hanya dilakukan 1 kali untuk mendapatkan sertifikasi.”
Upaya yang sudah dilakukan Kepolisian RI untuk mengoptimalkan kinerja PPNS dalam penegakan Perda adalah secara rutin dengan memberikan peningkatan kemampuan. Pembelajaran dilakukan setiap tahun pada masing-masing wilayah/propinsi. Kegiatannya dengan mendatangkan narasumber dari Mabes Polri dan atau PPNS Daerah.
Kasubagbindiklat, Rosmaida Surbakti menambahkan bahwa PPNS sudah ada sejak tahun 1981, yang tercantum dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 pasal 6. Dimana disebutkan bahwa ada dua penyidik yaitu dari Polri dan PPNS. Dicantumkan juga dalam Pasal 7 bahwa tugas PPNS mengacu pada Undang-Undang yang diampu, dan di tingkat Propinsi menggunakan Perda.
Diakhir pertemuan tersebut Kepala Biro Korwas, Tony Hermanto menambahkan, “Dalam penyidikan yang perlu dikedepankan adalah sanksi administrasi seperti teguran pertama, teguran kedua. Somasi pertama dan somasi kedua dalam rangka mencapai penegakan hukum. Untuk itu dalam implementasi penegakan Perda perlu dibuat Keputusan Bersama dengan Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, dan Kumham dalam rangka melancarkan pemberkasan.” (kwt)




Leave a Reply