Pansus BA 15 Tahun 2023 melaksanakan rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, RM. Sinarbiyatnujanat, S.E., di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY. Rapat yang berlangsung pada Senin (21/08/2023) ini diadakan guna melanjutkan pembahasan mengenai pasal-pasal yang ada di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau.
Pertemuan ini diawali dengan membahas pasal 4 yaitu mengenai ruang lingkup. Di dalam pasal tersebut tercantum poin penghargaan yang menjadi perhatian anggota pansus.
“Saya rasa ini poin yang bagus adanya penghargaan. Tetapi apakah memungkinkan jika dimasukan poin punishment atau sanksi bagi pelaksana untuk memastikan Ekonomi Hijau ini benar-benar tercapai”, Ucap Atmaji, Anggota Pansus BA 15.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan dari Biro hukum menjelaskan bahwa konsep yang ingin diatur dalam Raperda ini adalah upaya dari pemerintah daerah kepada setiap sektor baik internal maupun eksternal untuk menerapkan ekonomi hijau. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil adalah berbentuk penghargaan.
“Kemudian, ketika tidak ada pasal yang mengatur mengenai larangan atau kewajiban bagi setiap orang ataupun pihak-pihak dalam pelaksanaan ekonomi hijau maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengadakan sanksi”, ungkap perwakilan Biro Hukum menambahkan penjelasannya.
Selanjutnya, dalam pasal 5 poin B ada beberapa perubahan yang disepakati.
“Pasal 5 poin B ada perubahan menjadi ‘mengoptimalkan efisiensi energi’ dan ditambahkan ‘penggunaan energi yang ramah lingkungan’. Kemudian, Poin C,D,F berkaitan dengan legal drafting jadi mohon disesuaikan”, tegas Sinarbiyatnujanat
Selain itu, dalam pertemuan ini juga didapati kejanggalan pada pasal 6 terkait dengan kebijakan dan strategi di mana ada beberapa poin yang tidak tertuang dalam arah kebijakannya tetapi di strateginya ada.
Namun, pembahasan mengenai pasal tersebut belum bisa diselesaikan dan akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya. (gis)
Leave a Reply