Komisi C DPRD DIY Bahas Pengelolaan Sampah Bersama Pekumpulan Narasita

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (21/08/2023), Komisi C DPRD DIY mengadakan audiensi dengan perwakilan dari Pekumpulan Narasita (Forum Masyarakat Peduli Sampah DIY) guna membahas isu kompleks pengelolaan sampah di wilayah DIY. Pertemuan ini dipimpin oleh Lilik Syaiful Ahmaf S.P., Wakil Ketua Komisi C, didampingi Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., Ketua Komisi C, dan H. Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C. Para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan juga turut hadir dalam forum ini.

Perwakilan dari Narasita menyampaikan catatan kritis mengenai pengelolaan sampah di DIY. Mereka mengutarakan kekhawatiran terkait Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini hanya mengatur pengelolaan sampah pada tahap akhir, tanpa memulai upaya pengelolaan sejak sumbernya. Mereka juga menggarisbawahi paradigma masyarakat yang masih menganggap pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab eksklusif pemerintah, serta perilaku kurang beradab dalam membuang sampah.

Sebagai tanggapan, Hermawan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mengusulkan agar Perda dapat menggandeng semua pihak, termasuk individu-individu yang berkontribusi dalam produksi sampah. Dia juga menyoroti peran penting kelurahan dalam mengelola sampah, termasuk tanggung jawab dalam memfasilitasi pemindahan sampah dari sumbernya ke tempat sampah terpisah.

Ani dari Bapeda menekankan bahwa pengelolaan sampah seharusnya melibatkan batas kewenangan antara kabupaten/kota dengan provinsi, serta menyoroti perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan sampah.

Kusuma dari Dinas Pekerjaan Umum menggarisbawahi bahwa pengelolaan sampah bukanlah beban yang hanya dipikul oleh pemerintah, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat yang perlu meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah.

Norman dari Paniradya menegaskan pentingnya kolaborasi yang sinergis antara berbagai OPD di DIY dalam menangani persoalan sampah. Dia juga menyajikan contoh langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam upaya penanganan sampah di beberapa kelurahan.

Lilik, dalam pernyataannya, memaparkan rencana raperda terbaru yang memusatkan perhatian pada tanggung jawab perusahaan-perusahaan produsen sampah dalam menyelesaikan masalah yang diakibatkannya. Dia juga mengusulkan adanya dorongan untuk melibatkan berbagai lembaga terkait dalam pengelolaan sampah.

Gimmy menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tugas kolektif dan mencetuskan ide pembentukan forum atau platform bagi para pelaku dan pemerhati pengelolaan sampah. Dia juga mendukung rekomendasi untuk menyampaikan usulan terkait raperda ini kepada Gubernur dan Pimpinan OPD terkait.

Lilik memastikan semangat yang tak tergoyahkan dalam mengupayakan perubahan terkait pengelolaan sampah. Jika perubahan dalam raperda tampak sulit dicapai, mereka bersedia mendorong perubahan melalui Peraturan Gubernur sebagai alternatif.

Dengan antusiasme dan tekad yang tinggi, pertemuan ini memberikan harapan baru bagi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di DIY. Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkontribusi dalam memajukan upaya-upaya dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin mendesak. (ys)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*