Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY gelar Rapat Paripurna pada Rabu (31/7/2019) untuk mendengarkan laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) BA 15 Tahun 2019. Yoeke Indra Agung Laksana Ketua DPRD DIY berkesempatan memimpin jalannya Rapat Paripurna pada hari ini.
Laporan kerja Pansus yang membahas pengawasan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Suwardi. Sebelumnya Suwardi menjelaskan bahwa kerja Pansus dimulai dengan pembentukan jadwal kegiatan Pansus bersama lembaga eksekutif pada tanggal 13-17 Juni 2019. Kemudian pada tanggal 18-21 Juni 2019 lalu Pansus mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Bali dan Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.
Selanjutnya pada tanggal 1-2 Juli 2019 Pansus berkunjung ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka berkonsultasi mengenai pedoman pendanaan pendidikan. Selanjutnya agenda dilanjutkan kembali dengan pembahasan rekomendasi yang telah difinalisasi pada tanggal 3 Juli 2019.
Menurut penjelasan Suwardi, adanya penyusunan standar biaya pendidikan yang lebih rinci untuk setiap jenjang pendikan penting dalam peningkatam kualitas pendidikan bertaraf nasional dan internasional. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus ini yaitu perlunya diatur mekanisme pengawasan penggalangan dan pemanfaatan pendidikan di luar APBD dan APBN.
Haryanta, Sekretaris DPRD DIY menyampaikan rancangan keputusan DPRD DIY yang berisikan rekomendasi umum dan rekomendasi khusus. Secara umum Pansus merekomendasikan untuk membuat Perda baru sebagai pengganti Perda Pedoman Pendanaan Pendidikan yang ada. DPRD DIY turut membuat rekomendasi khusus, pertama Perda pengganti tersebut harus mengakomodir kondisi terkini disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, selain bersumber dari APBD dan APBN, pendanaan pendidikan memasukkan dari sumber dana lainnya. Sumber tersebut seperti dana keistimewaan, dana masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, dana dari orang tua, serta sumber dana lainnya yang sah.
Ketiga, perlu diatur peran keberadaan mekanisme kerja komite sekolah dalam penggalangan dan pemanfaatan pendanaan pendidikan secara transparan dan akuntabel. Keempat, perlu diatur mekanisme koordinasi antara kabupaten kota dan pemerintah DIY. Kelima, dalam rangka pendidikan berkelanjutan, pendidikan sekolah luar biasa, SD, SMP, SMA, SMK, dan perguruan tinggi tidak terputus sebagai kewenangan DIY. Keenam, perlu diatur tentang penyusunan standar biaya pendidikan yang lebih rinci untuk SLB-SMA-SMK dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan nasional atau internasional. Terakhir, perlu diatur mekanisme pengawasan penggalangan dan pemanfaatan pendanaan pendidikan diluar APBD dan APBN.
Selanjutnya laporan hasil kerja Pansus Nomor 15 Tahun 2019 disetujui dan rancangan keputusan Dewan ditetapkan dan disahkan. (fda)
Leave a Reply