
Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, S.T.,M.S., selaku ketua Pansus BA 16 Tahun 2023 memimpin rapat kerja yang berlangsung pada Jumat (18/08/2023). Rapat ini turut dihadiri oleh anggota pansus dan jajaran OPD terkait untuk melanjutkan pembahasan draft Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY yang sudah mulai dibahas sejak beberapa waktu yang lalu.
Pembahasan ini dimulai dengan melanjutkan pada Bab 3 mengenai Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang. Dalam pertemuan ini, ada beberapa poin yang menjadi catatan.
Sadar Narima, S.Ag., S.H., menyoroti pasal 8 mengenai strategi pengembangan pusat ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 poin c.
Sadar mengatakan, bahwa dirinya menyepakati substansi dari pasal tersebut karena salah satu poin utamanya adalah strategi yang digunakan untuk mengoptimalkan pusat pertumbuhan ekonomi terpadu berbasis keunggulan wilayah. Namun, Sadar menegaskan bahwa kebijakan pembangunan di DIY ini harus memperhatikan pemerataan.
Oleh karena itu, wilayah-wilayah yang dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan wilayah secara integratif harus termonitor perkembangan akhirnya seperti apa.
“Kalau kemudian kata pemerataan bisa kita masukan, kita punya tugas untuk memonitor dan memantau setiap pertumbuhan wilayah ini seperti apa sehingga tidak ada kesenjangan pertumbuhan ekonomi”, ucap Sadar.
Selain itu, Eko juga turut mengusulkan adanya perbaikan kalimat pada pasal yang mengandung mengenai tujuan.
“Frasa ‘berkelas dunia’ itu tidak salah, tapi sulit mencari alat ukurnya. Kalo ‘berstandar internasional’ itu ada alat ukurnya seperti misalnya manajemennya harus seperti apa, kebersihannya harus seperti apa, itu semua ada alat ukurnya”, jelas Eko.
Rapat kerja ini masih akan terus dilanjutkan untuk membahas bab-bab selanjutnya.
“Mudah-mudahan sebelum bulan september raperda ini sudah rampung” harap Eko saat mengakhiri pertemuan. (gis)
Leave a Reply