Pansus BA 17 Tahun 2019 Memasuki Tahap Pembahasan Draft Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 16 Tahun 2019 mengadakan rapat kerja pada Selasa (30/7/2019). Rapat dipimpin oleh Joko B. Purnomo Ketua Pansus dan berlangsung di Ruang Komisi B DPRD DIY. Pembahasan pada kesempatan ini mengenai draft Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Yogyakarta yang sebelumnya disebut dengan Batik Jogja.

Membahas konsideran dari Raperda ini, Biro Hukum menanggapi bahwa peraturan ini merupakan peraturan yang dibuat sesuai kebutuhan lokal. Sehingga dalam konsideran ini tidak membutuhkan landasan yuridisnya. “Membahas konsideran, perda ini merupakan kebutuhan lokal, sehingga konsideran yuridis tidak tertuang. Konsideran lebih ke aspek sosiologis. Raperda ini sudah memenuhi aspek sosiologis, tapi filosofis masih perlu dikaji kembali apakah perlu mencantumkan Undang-Undang Dasar,” tutur Reza dari Biro Hukum.

Raperda yang membahas mengenai Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Yogyakarta ini memberikan penjelasan terkait pengertian batik Yogyakarta. Dalam Raperda ini Batik Yogyakarta dijelaskan adalah seni kerajinan tangan hasil pewarnaan menggunakan malam atau lilin batik panas sebagai perintang warna dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis atau cap untuk membentuk motif tertentu yang diciptakan dan berkembang di DIY.

Terkait dengan jenis batik, sebelumnya telah disepakati bahwa batik harus berupa kerajinan tangan yang dibuat secara tradisional. Pada rapat ini, dibahas bahwa batik tidak harus melalui proses secara tradisional. Pengertian batik dalam Raperda ini diperluas, baik batik yang dibuat secara tradisional maupun dengan teknologi terbaru. Meskipun begitu Joko menuturkan bahwa pembuatan batik secara tradisional harus tetap dijaga dan dilindungi. Joko menambahkan bahwa berdasarkan penyampaian dari pakar, maka batik kontemporer hanya didasarkan atas perkembangan coraknya saja bukan cara pembuatannya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*