Pansus BA 18 Tahun 2023 Lanjutkan Rapat Kerja Pembahasan Draf Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 18 Tahun 2023 DPRD DIY melakukan Rapat Kerja Pansus terkait Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (11/8/2023) dilaksanakan di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY dan dipimpin oleh Sofyan Setyo Darmawan, ST., M.Eng., selaku Wakil Ketua Pansus BA 18 Tahun 2023 DPRD DIY.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Pansus BA 18 dan OPD terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Perizinan, Biro Hukum, DPMPTSP, Biro Binamental, dan BPKSK.

“Ada di draft rencana kita ada beberapa rekomendasi yang akan kita sampaikan, sekitar ada 8 rekomendasi. Nanti mohon dibantu redaksinya dan juga langsungnya.” ujar Sofyan dalam sambutannya.

“Rekomendasi-rekomendasi sudah kita buat draftnya, nanti bab-bab yang perlu ditambahkan, Bapak/Ibu juga boleh memberikan masukan karena itu kami membuat rekomendasi ini perlu komunikasi dengan panjenengan semua OPD yang di lapangan.” lanjutnya.

Dalam awal pembahasan tersebut, terdapat 8 rekomendasi yang akan dipaparkan. Pertama terkait dengan beberapa pasal dalam Perda No 6 Tahun 2012 terkait Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pada poin pertama tersebut diberikan rekomendasi Pemerintah Daerah DIY segera menetapkan Peraturan Gubernur yang merupakan amanat dari pasal 6 ayat 5 dan pasal 7 ayat 5.

Kedua, terkait ada PP No 1 Tahun 2022 yang belum sinkron dengan Perda No. 6 Tahun  2012 dan direkomendasikan untuk mengkaji dan hasil kajiannya itu perlu ditegaskan mengenai keseimpulannya apakah perda ini perlu ada perubahan atau perlu dicabut untuk diganti peraturan daerah yang baru.

Ketiga, terkait dengan menetapkan 11 cagar budaya yang terdiri dari keraton, pakualaman, kotabaru, kotagede, imogiri, kerta barat, kota wates lama, prambanan, kaliurang, boro, dan mlangi. Rekomendasi yang diberikan adalah Pemerintah DIY segera membentuk Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya dalam rangka mengakomodir peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian cagar budaya serta agar kawasan cagar budaya terkelola dengan baik dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya atau dalam perda dengan istilah pendayagunaan. 

“Saat ini hanya 3 kawasan yang sudah dibentuk Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya”, ucap audiens rapat.

“Kita tegaskan bahwa kita merekomendasikan untuk dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya terhadap 8 kawasan cagar budaya yang belum terbentuk.” tanggap Sofyan.

Keempat, terkait dengan cagar budaya utamanya yang berupa bangunan milik perseorangan seringkali kondisinya tidak terawat dan mengarah pada kerusakan hal ini disebabkan biaya perawatannya yang diperlukan cukup besar dan sangat memberatkan bagi pemilik. Disisi lain Pemda DIY maupun Pemerintah Kabupaten/Kota kesulitan untuk mengalokasikan pendanaan untuk pelestarian  bangunan cagar budaya milik perorangan. Rekomendasi yang diberikan untuk permasalahan tersebut adalah pemda agar mempercepat kajian terkait alternatif pemberian kompensasi dan insentif kepada pemilik cagar budaya yang sifatnya non-dana. 

Kelima, terkait dengan pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan atau subsidi pengurangan pajak bumi dan bangunan, biaya listrik dan atau biaya telepon bagi pemilik cagar budaya masih belum bisa diimplementasikan secara optimal. Rekomendasi yang diberikan adalah Pemda DIY agar melakukan diskusi yang lebih intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi atau lembaga lainnya terkait insentif berupa pembebasan, keringanan dan merumuskan kesepakatan terkait standar untuk mendapatkan insentif yang dimaksud.

Rekomendasi-rekomendasi selanjutnya akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja yang akan datang. (muf)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*