Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Jumat (11/08/2023), Komisi C menerima audiensi dari perwakilan Kelurahan Bedoyo di Kapanewon Ponjong, Gunung Kidul. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas percepatan permohonan izin pemanfaatan lahan untuk tambang oleh PT. Sugih Alam Anugrah. Audiensi tersebut dipimpin oleh Purwanto, ST, yang merupakan anggota dari Komisi C. Turut hadir dalam pertemuan ini Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C, serta pihak Panitikismo dan berbagai OPD terkait.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kelurahan Bedoyo menyampaikan bahwa sejak tanggal 6 Juni 2022, kelurahan telah mengajukan izin terkait pemanfaatan tanah kas desa yang memiliki status sebagai tanah kasultanan (sultan ground). Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai izin tersebut.
Padahal, Pihak kelurahan mengakui telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, baik dari tingkat kapanewon, kabupaten, maupun instansi-instansi terkait lainnya.
“Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bukanlah tanah produktif, melainkan sebuah gunung. Justru jika gunung ini tidak dimanfaatkan dengan baik, saya khawatir akan menimbulkan bencana seperti longsor dan masalah lain yang lebih merugikan bagi warga. Selain itu, kondisi tanah ini hanya setengah bagian, karena separuh sisanya sudah hak milik PT. Sugih Alam,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, terungkap bahwa PT. Sugih Alam juga telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat. Salah satu contoh adalah pemanfaatan 250 tenaga kerja lokal yang memang tidak memiliki lahan pertanian dan bergantung pada pertambangan ini.
Selain itu, Pihak kelurahan juga menegaskan bahwa PT. Sugih Alam juga telah menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial dengan berbagai inisiatif yang berkelanjutan.
Perwakilan dari Panitikismo menjelaskan bahwa perizinan tsb belum dapat diproses karena saat ini banyak aktivitas pertambangan di DIY yang bermasalah.
“Kami juga mendengar aduan dari masyarakat secara umum mengenai penurunan kualitas air dan potensi rawan bencana di daerah mereka akibat aktivitas penambangan. Oleh karena itu, kami perlu berhati-hati saat mendalami berkas” ungkap perwakilan dari Panitikismo.
Tak hanya itu, situasi semakin diperumit oleh adanya sejumlah kasus pemanfaatan tanah di kelurahan. Akibatnya, adanya arahan untuk menunda semua pengajuan dari pihak swasta. Ini dilakukan demi menjaga situasi yang tengah ramai agar tidak semakin rumit.
Dalam menanggapi hal ini, Purwanto menyarankan agar segera ada penyelesaian dengan target waktu kurang lebih dua minggu sejak diadakan audiensi ini.
“Alangkah lebih baiknya dipercepat karena demi kesejahteraan masyarakat. Kemungkinan jika tidak dijalankan malah akan menjadi masalah. Mohon dijadikan pembahasan yang serius agar segera dapat dimanfaatkan dengan baik. Agenda hari ini mohon jadi catatan untuk adanya kebijakan khusus dengan waktu yang lebih cepat lebih baik,” tegas Purwanto. (gis)
Leave a Reply