Jogja, dprd-diy.go.id – Edy Susila, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 21 Tahun 2019 memimpin rapat kerja Pansus pada Senin (29/7/2019). Setelah menerima masukan dari pakar mengenai pelaksanaan Perda Penanggulangan Bencana, Pansus melanjutkan pembahasan pembahasan rekomendasi.
Merujuk pada masukan dari Sarwidi, Dosen Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia, pada rapat ini ditambahkan rekomendasi. Reza Agung dari Biro Hukum menjelaskan kembali bahwasanya terdapat beberapa titik rawan peristiwa likuifaksi. “Belum ada kajian terkait likuifaksi. Kalau disandingkan dengan rencana penanggulangan daerah, yang sudah disusun itu hanya ada dari 2013-2017. Harusnya setiap tahun disusun rencana penanggulangannya. Kalau bisa ini masuk juga direkomendasi, karena bisa masuk juga di pelaksanaan penanggulangan bencana,” tutur Reza.
Berdasarkan masukan tersebut, peserta rapat Pansus menyetujui untuk menambahkan rekomendasi terkait. Edy menambahkan bahwa selanjutnya harus disusun rencana penanggulangan daerah untuk periode 2019-2024 terkait bencana likuifaksi dan mitigasi bencana di Yogyakarta International Airport (YIA).
Sebelumnya Pansus melakukan peninjauan lapangan ke Rumah Domes di Kalasan, Edy menyampaikan persoalan terkait adanya bentuk bangunan-bangunan baru di sekitarnya. Adanya bangunan-bangunan baru yang berbeda bentuknya ini disebabkan karena kebutuhan beberapa fasilitas rumah yang layak. Meskipun Rumah Domes itu merupakan bangunan permanen, namun beberapa fasilitas ruangannya masih dirasa kurang memadai oleh beberapa warga.
Selain itu persoalan mengenai kejelasan kepemilikan tanah yang digunakan untuk membangun Rumah Domes masih menjadi polemik sejak tahun 2008. Oleh karena itu, dalam rapat ini dirumuskan solusi agar pemerintah daerah segera melaksanakan proses kepemilikan tanah hunian sesuai keinginan warga.
Heru Suroso, Sekretaris BPBD DIY menjelaskan bahwa permasalahan di sekitar Rumah Domes itu karena saat ini sudah menjadi bagian dari kepentingan pariwisata. Sebelumnya, dibuatnya area pemukiman Rumah Domes ini sebagai sarana untuk mempermudah evakuasi warga. Heru menyampaikan beberapa alternatif terkait dengan permasalahan Rumah Domes ini.
“Sehingga ada beberapa alternatif. Pertama, kembali ke niat awal yaitu hunian diproses dan diipenuhi sebagaimana mestinya. Dimana nantinya dicarikan tanah lain sebagai pengganti kas desa. Kedua, kalau mau diambil pemerintah, nanti pemerintah mencari tanah lain, sehingga Rumah Domes dapat dilimpahkan ke warga tersebut,” terang Heru.
Pemenuhan hak pengungsi turut menjadi poin penting dari rekomendasi pelaksanaan Pansus yang disampaikan pada akhir pembahasan. Sebelum menutup rapat pembahasan ini Edy mengimbau kepada peserta rapat kerja Pansus agar memaksimalkan pelaksanaan Perda Penanggulangan Bencana. (fda)
Leave a Reply