
Jogja, dprd.go.id – Pansus BA 23 Tahun 2022 mengadakan rapat kerja pembahasan tindak lanjut hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa pada Selasa (06/12/22) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY. Rapat kerja dipimpin secara langsung oleh Syukron Arif Muttaqin, S.E. selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh OPD-OPD terkait.
Dalam rapat ini disampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa terdapat beberapa perbaikan dan masukan dari Kemendagri pada pasal-pasal tertentu.
Perubahan pada Pasal 11 ayat 1 yang sebelumnya terdiri dua poin (a&b) ditambahkan poin c yakni “mengupayakan pelibatan ODMK dan ODGJ dalam pengambilan keputusan, baik untuk diri ODMK dan ODGJ, keputusan lainnya, terutama dalam kaitannya dengan Upaya Kesehatan Jiwa”.
Pada Pasal 11 ayat 7 yang sebelumnya terdiri dari 4 huruf (a-d) ditambahkan poin baru (huruf e & f) yakni pada huruf e “mengedepankan layanan berbasiskan persetujuan penerima layanan baru; dan” sedangkan huruf f “mengupayakan interaksi terbuka antara penerima layanan dengan masyarakat sekitar”.
Namun berkaitan pada huruf e dan f tersebut pihak Biro Hukum DIY masih menanyakan secara lebih lanjut kepada pihak Kemendagri terkait maksud atau penjelasan mengenai penerima layanan baru dan interaksi terbuka. Apabila terdapat penjelasan lebih lanjut maka akan ditambahkan sebagai materi baru di penjelasan pasal. Akan tetapi dari pihak Kemendagri belum memberikan keterangan atau penjelasan lebih lanjut.
Sedangkan pada Pasal 20 ayat 1 (c) yang tertulis wali dan pengampu dihapuskan karena tidak sejalan dengan prinsip pengakuan kapasitas hukum.
Untuk Pasal 34 berdasarkan masukan dari Kemendagri judul BAB yang sebelumnya “SUMBER DAYA KESEHATAN JIWA” diubah menjadi “SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA”
Syukron mengungkapkan tujuan utama dari Perda ini untuk mengurangi tingkat gangguan kesehatan jiwa di Yogyakarta. Syukron Arif juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dengan OPD-OPD terkait sebagai pelaksana dari Perda ini secara sungguh-sungguh mengimplementasikan Perda ini sebagai wujud penanganan dan penyelenggaraan kesehatan jiwa.
Untuk selanjutnya Raperda ini dapat segera untuk disahkan untuk menjadi Perda.(rns)
Leave a Reply