Pansus BA 24 Tahun 2022 Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri

Jogja, dprd-diy.go.id – Andriana Wulandari, S.E., Ketua Pansus BA 24 Tahun 2022 memimpin rapat pembahasan hasil fasilitasi dari Kemendagri terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada rapat yang berlangsung Selasa (22/11/2022) Biro Hukum menyampaikan perubahan-perubahan yang ada setelah dilakukan fasilitasi.

Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perubahan dari Kemendagri mencakup beberapa perubahan redaksional dan perubahan substansi. Beberapa perubahan redaksional ini disesuaikan dengan agka 235 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sementara perubahan redaksional pada Pasal 16 semula tertulis bahwa Paniradya Kaistimewan juga berhak membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Usai dilakukan fasilitasi, dijelaskan bahwa hanya Dinas Daerah dan Badan Daerah yang dapat dibentyk Unit Pelaksana Teknis.

“Dijelaskan bahwa Paniradya Kaistimewan bukan (termasuk) badan bukan dinas tidak melaksanakan fungsi kelembagaan. Terkait dengan urusan keistimewaan perlu ada surat persetujuan dulu dari Kemenpanrb,” Reza menjelaskan Paniradya Kaistimewaan tidak dapat membentuk UPT.

Sementara Andriana menyayangkan Paniradya Kaistimewan ini tidak dapat membentuk UPT, sebab selama ini Paniradya Kaistimewan bisa melakukan urusannya dengan persetujuan Gubernur DIY. Meskipun begitu, ia selaku Ketua Pansus menerima hasil keputusan dan berbagai perubahan dari hasil fasilitasi Kemendagri.

“Mengapa ini (Paniradya Kaistimewaan) dirubah atau dihapus. Urusan keistimewaan Paniradya tidak dapat membentuk UPT hanya karena bukan (termasuk) badan atau dinas. Urusan Paniradya Kaistimewan asal sudah mendapatkan persetujuan Gubernur DIY bisa disepakati bersama,” ungkap Andriana.

Reza juga menjelaskan Pasal 17 yang sebelumnya mengatur tentang Rumah Sakit Daerah yang sebagai unit oragansiasi bersifat khusus yang terdapat dalam raperda ini. Usai dilakukan fasilitasi, Kemendagri menyatakan menghapus pasal ini dengan menggantikan pasal baru yakni Pasal 18A dalam Bab IIIA.

Pasal baru tersebut menyatakan bahwa pada Dinas Kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah yang selanjutnya diatur dalam peraturan gubernur. Reza mengatakan bahwa penjelasan secara rinci akan dijelaskan dalam Pergub sebagai aturan teknis dari raperda ini.

Sementara pada Pasal 29 sendiri dijelaskan bahwa pergub dibuat paling lambat tiga bulan setelah raperda ini diundangkan.

Biro Organisasi yang diwakilkan oleh Septina Andriani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan kualifikasi jabatan. Kualifikasi ini mencakup 37 kepala daerah yang ada di DIY.

Purwanto, S.T. Anggota Pansus menambahkan bahwa perubahan-perubahan pada raperda ini setelah dilakukan fasilitasi dapat menjadi evaluasi pada pembahasan raperda mendatang.

“Apa yang didapat dari Kemendagri ini bisa menjadi catatan pada persetujuan mendatang. Harus banyak yang mencari tahu (ketentuan apapun) sebelum dibawa ke Kemendagri,” ucap Purwanto sebelum rapat ditutup. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*