Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 3 Tahun 2019 kembali melanjutkan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2019-2039. Pada rapat kerja ini dimpin oleh Agus Sumartono, Wakil Ketua Pansus BA 3 Tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2.
Melanjutkan pembahasan pada hari sebelumnya, hari ini Pansus BA 3 Tahun 2019 membahas beberapa kawasan yang masuk dalam BAB IV. Kemenkumham DIY menyarankan agar pada pasal 67 ayat 1 tidak dituliskan rincian kawasan sentra industri kecil dan dimasukkan dalam ayat 2. Sehingga pada ayat 2 nanti akan dijelaskan rincian kawasan industri kecil menengah beserta lokasinya. Perbedaan secara umum bahwa sentra lingkupnya lebih kecil daripada kawasan, yaitu pada tingkat kelurahan.
Selanjutnya Pansus BA 3 Tahun 2019 membahas tentang kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pemukiman, kawasan pertahanan dan pengamanan, serta kawasan peruntukan lainnya. Secara umum terkait kawasan peruntukan pariwisata sudah memenuhi dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RIPPARDA Tahun 2012-2025. Begitupula dengan kawasan peruntukan pemukiman sudah tidak dilakukan pembahasan dan perubahan.
Terkait Kawasan Pertahanan dan Pengamanan, Agus meminta penjelasan pasal 71 ayat 6 tentang pengembalian fungsi Bandar Udara Adisutjipto kepada TNI Angkatan Udara. Agus mengingatkan agar nantinya kesepatakan tersebut harus dibuat secara resmi, untuk mencegah kesalahpahaman dan kerancuan fungsi Bandar Udara Adisutjipto. Dewo Isnu Broto dari Biro Hukum menjelaskan, “Tanah tersebut memang milik Adi Sutjipto. Wilayah Adi Suctjipto dikembalikan fungsinya dijadikan Bandar Udara Khusus, yaitu untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia.”
Dewo menjelaskan bahwasannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Runag Wilayah Tahun 2019-2039 ini nantinya menjadi sebuah arahan kepada kabupaten dan kota untuk diimplementasikan. “Peraturan di daerah ini merujuk ke nasional, terus dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Lewat kabupaten dan kota itu kita bentuknya seperti arahan. Ini arahan yang bisa diimplementasikan di kabupaten dan kota.”
Rencananya Finalisasi Rapat Kerja Pansus BA 3 Tahun 2019 akan diselenggarakan pada, Selasa (26/2/2019). Agus mengharapkan untuk selanjutnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah membaca indikasi program terlebih dahulu untuk mempermudah jalannya finalisasi. (fda)
Leave a Reply