Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 3 Tahun 2023 melakukan rapat kerja terkait tindak lanjut hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa (15/08/2023) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BA 3 Tahun 2023, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., dan Anggota Pansus Muhammad Syaf’i, S.Psi dan Hj. Erlia Risti, S.E. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh beberapa OPD terkait.
Hifni menyampaikan bahwa rapat ini membahas terkait hasil konsultasi ke Permendragi dan keputusan serta saran hasil dari konsultasi tersebut.
”Siang hari ini kita akan membahas terkait tindak lanjut keputusan kita hasil dari fasilitasi dan konsultasi di Permendagri.” ujarnya
Eko menjelaskan alasan usulan perubahan ini karena adanya gagasan dari Pemda DIY dan Diskominfo dengan pertimbangan tidak mudahnya melakukan recruitment ASN untuk menjadi calon anggota KID.
Setelah melakukan konsultasi dengan Pemendagri, Permendagri pun memiliki pendapat untuk tetap kembali melihat pada Pasal 9 bahwa Anggota KID dari unsur pemerintah daerah merupakan ASN yang mendapatkan rekomendasi dari Pemda dalam hal ini Gubernur DIY atas usulan Dinas Kominfo.
”Maka saya mengusulkan rapat ini agar kita menghormati apa yang menjadi pendapat Kemenenterian Dalam Negeri. Maka konsekuensinya Perda No 4 Tahun 2021 tetap dilaksanakan tidak ada perubahan.” jelas Eko.
Setelah mendengar dari beberapa OPD, Hifni menegaskan kembali bahwa hasil komunikasi fasilitasi dan konsultasi dan juga perjalanan pansus terkait terkait dengan penghapusan kata ”ASN” atau lebih tepatnya di pasal 16 ayat 3 dan perubahan Perda tidak disetujui Permendagri sehingga diputuskan melalui rapat ini Perda No 4 Tahun 2021 tetap dijadikan sebagai pedoman tanpa adanya perubahan.
”Kita segera akan melaksanakan keputusan ini dan juga terkait administrasi nanti kita segera ada hasil dan keputusan yang sesuai dengan rapat ini dan bisa disahkan.” pungkas Hifni. (ps)

Leave a Reply