Pansus BA 31 Tahun 2022 Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

Jogja, dprd-diy.go.id- Kamis (27/10/2022) berlangsung rapat kerja Pansus BA 31 Tahun 2022 yang membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum., Ketua Pansus memimpin rapat pansus yang juga dihadiri oleh para anggotanya. 

Ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan dipertajam terkait Pasal 3 tentang Tujuan yaitu tehadap huruf a dan b yang mencantumkan arah yang jelas sistematis, komphrehensif, dan efektif bagi pelaksanaan PUG di daerah.

“Pada pasal tujuan kita tinggal menajamkan saja, pada huruf a tentang memberi arah yang jelas sitematis, komphrehensif dan efektif bagi pelaksanaan PUG di Daerah. Berbicara soal kebijakan tentu melibatkan Bapeda, kemudian dalam meberikan arah itu programnya apa, kegiatannya apa dan anggarannya berapa itu dihitung dan disimulasikan, maksud saya seperti itu,” ucap Eko Suwanto, S.T., M.Si., Anggota Pansus. 

Kemudian pada huruf c tentang meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, koordinasi dan kolaborasi bagi pelaksanaan PUG, Eko Soewanto meminta agar pada rapat selanjutnya untuk mengundang Biro Organisasi untuk pertajam dan memperjelas huruf c tentang kelembagaan.

“Pada rapat selanjutnya, Biro Organisasi harus di undang karena  yang punya kewenangan tentang kelembagaan adalah Biro Organisasi, tidak ada OPD lain yang punya kewenangan selain Biro Organisasi,” lanjut Eko Suwanto.

Mengenai Pasal 4 ruang lingkup, apabila menggunakan perspektif keadilan Eko Suwanto memberi usulan untuk menambahkan satu hal yang penting untuk menyempurnakan Pasal 4 mengenai Ruang Lingkup yaitu akses.

“Kembali ke ruang lingkup, kalau perspektifnya keadilan maka ada satu hal yang menurut saya penting untuk menyempurnakan yaitu yang saya sebut akses, dan belum ada disini,” ungkapnya. 

Eko Suwanto mengatakan Pengarusutaman Gender adalah untuk memastikan Pemda DIY untuk memberikan keadilan bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk diatur di pembukan UUD 1945, sehingga sejatinya pengarusutamaan gender ini sudah termaktub di dalam pembukaan UUD Dasar dengan kalimat Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Perda Ini didorong untuk meningkatkan akses terkhsus bagi perempuan dan anak di dalam proses pembangunan,” lanjut Eko Suwanto. 

Ketua Pansus, Yuni Satia mengusulkan agar setiap OPD mengadakan program yang sensitif gender untuk memperjelas Perda Pengarusutamaan Gender.

“Misalnya di dalam satu OPD  ada berapa persen program itu harus sensitive gender untuk memperjelas Perda Ini agar tidak diabaikan dan dilaksanakan,” ucapnya.

Wasingatu Zakiyah, MA. Perwakilan dari Tim TA Raperda PUG menjelaskan bahwa terdapat banyak kebaruan yang didorong dalam raperda ini seperti Collaborative Governance dan melibatkan organisasi non-pemerintah dalam pengarusutamaan gender.

“Jadi secara umum gagasan untuk pengarusutamaan gender yang dulu hanya diberikan kewajiban kepada pemerintah maka ada banyak kebaruan yang didorong dalam raperda ini, pertama raperda ini sebagaimana pengarusutamaan gender yang sebelumnya , mendorong collaborative governance  jadi memang seluruh pihak baik pemerintah baik non pemerintah bersama-sama mendorong pengarusutamaan gender yang kedua pengarusutamaan gender tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tetapi juga oleh organisasi non pemerintah yang selama ini belum memiliki satu kewajiban untuk mendorong pengarusutamaan gender di lingkungannya,” jelasnya. (jzm)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*