
Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 32 Tahun 2022 membahas Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Rapat ini dipimpin oleh Retno Sudiyanti, S.H. Ketua Pansus BA Nomor 32 Tahun 2022 dan dihadiri oleh sejumlah jajaran terkait diantaranya Dinas Kesehatan DIY, Dinas Sosial DIY, Biro Hukum Setda DIY, Biro Pemberdayaan Masyarakat DIY, DP3AP2 DIY, Kemenkumham DIY, Bappeda DIY, dan Komisi Penanggulangan AIDS DIY.
Pada rapat kerja ini, Dinas Kesehatan DIY memaparkan penjelasan terkait Penanggulangan HIV & AIDS dimana target ending AIDS 2030 akan menjadi kegiatan nasional yakni melakukan Three Zero (Zero New HIV Infection, Zero AIDS Related Death, Zero Discrimination).
Selanjutnya ia juga menerangkan permasalahan dan tantangannya yakni dengan kasus-kasus khusus seperti anak dengan HIV & AIDS, ibu hamil dengan HIV & AIDS, penyandang disabilitas dengan HIV & AIDS termasuk permasalahan rehabilitasi sosialnya serta stigma diskriminasi. Kemudian terkait usulan Raperda HIV & AIDS yakni pembuatan pada pasal 1-4 terkait ketentuan umum, asas, tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan HIV & AIDS.
Selanjutnya Dinas Sosial DIY menjelaskan berawal dari presepektif bahwa orang yang terkena HIV & AIDS seringkali mengalami stigma dan diskriminasi akibat dampak sosial yang dialami. Ia menerangkan bahwa pandangan masyarakat masih rendah sehingga orang yang terinfeksi HIV & AIDS merasa dikucilkan serta terbatasnya akses layanan publik. Sehingga inti dari permasalahannya ialah berfokus pada rehabilitasi sosial dimana yang terinfeksi HIV & AIDS tetap bisa merasakan fungsi sosialnya akibat stigma diskriminasi yang dialami.
Bentuk-bentuk rehabilitasi sosial meliputi motivasi, konseling psikososial, pendampingan mental sosial, memberikan pendidikan hingga layanan aksesibilitas. Dengan itu Dinas Sosial DIY dalam merespon raperda dengan pasal 36 – 39 dengan memberikan pendampingan pada orang yang hidup dengan orang yang terinfeksi HIV & AIDS.
Ana Yuliastanti, S.Pd. dari Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS DIY menyampaikan bahwa salah satu kegiatannya adalah melakukan advokasi terkait dengan perencanaan penganggaran dan kegiatan di masing-masing OPD. Kemudian beberapa proses lain terkait dengan advokasi termasuk bagaimana Perda ini mengikat di kabupaten kota.
Dr. H. Aslam Ridlo, M. A. P. sebagai Anggota Pansus menanggapi hal tersebut dengan bagaimana perda tersebut benar-benar menjadi kebutuhan daerah dengan memberikan pelayanan masyarakat.
“Saya berharap pada perda ini benar-benar bisa membantu teman-teman OPD untuk memaksimalkan terkait dengan HIV & AIDS,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022). (ae)
Leave a Reply