Pansus BA 38 Tahun 2018 Bahas Sinkronisasi Hasil Fasilitasi Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY lakukan Rapat Kerja (Raker) sinkronisasi hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK (BA 38 Tahun 2018) pada Jumat (18/1/2019). Raker diadakan di Ruang Bapemperda lantai 2 Gedung DPRD DIY dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 38 Tahun 2018, Eko Suwanto. 

Kegiatan turut dihadiri oleh BPBD DIY, BAPPEDA DIY, Kanwil Kemenkumham DIY, Dinas Kominfo DIY, Satpol PP DIY, Biro Tapem DIY, dan Biro Hukum DIY. Eko menyampaikan bahwa sinkronisasi ini perlu diadakan sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Raperda untuk dikoreksi bersama. Dalam hal ini, Dinas Kominfo menyempurnakan beberapa pasal dengan menghapuskan pasal 8 dan 9 untuk menjadi penjelasan atas pasal 7. Sebelum penutupan, Eko menyampaikan secara umum bahwa Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK. Dimana Eko pernah menyampaikan bahwa inisiasi Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan nantinya mampu mengatur pengelolaan informasi dari pemerintah daerah terkait dengan hal-hal yang sifatnya mendasar untuk diketahui dan dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat. “Sejauh ini Raperda yang kita ajukan ini sudah sesuai dengan tujuan awal DPRD DIY mengajukan inisiatif Perda ini,” jelas Eko sebelum menutup forum. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*