Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 43 menyelenggarakan pembahasan akhir atas hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan pada Jumat (20/6/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., serta dihadiri anggota Pansus dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.
Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelabuhan perikanan secara berkelanjutan. Salah satu substansi utamanya adalah mengenai pendanaan pengelolaan pelabuhan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Raperda juga membuka peluang kerja sama antara lembaga pengelola pelabuhan dengan institusi pendidikan dan penelitian guna mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, fasilitas pelabuhan dimanfaatkan untuk mendukung fungsi pemerintahan maupun usaha perikanan.
Terkait pemeliharaan, pelabuhan akan dirawat oleh lembaga pengelola untuk menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan dan ketertiban, kecuali fasilitas yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Adapun pengembangan pelabuhan yang telah beroperasi dapat dilakukan apabila terjadi perubahan dalam Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Daerah (RIPPD) atau seluruh fasilitas yang ada dalam RIPPD telah terpenuhi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Raperda.
Anton Prabu Semendawai menyatakan bahwa secara substansi, seluruh pihak telah menyepakati isi Raperda dan hanya tinggal penyempurnaan redaksional pascafasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Substansi sudah disepakati, tinggal mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri agar bisa segera diparipurnakan,” ujar Anton.
Ia juga berharap Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur, sehingga pengelolaan pelabuhan di wilayah DIY, termasuk di Sadeng, Gesing, dan Tanjung Adikarto, bisa lebih optimal.
“Harapan kami, pelabuhan-pelabuhan di DIY bisa dimaksimalkan. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, forum menyepakati kelanjutan proses Raperda menuju tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. (uns/dta)

Leave a Reply