Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 43 mengadakan Public Hearing yang menghadirkan beberapa pimpinan Kalurahan dan Kelurahan di DIY. Fokus tujuan forum ini yaitu untuk mencari masukan serta pendapat dari pimpinan Kalurahan, Kelurahan, dan jajaran eksekutif Pemda DIY sebagai bahan penting untuk dikaji ulang pada forum Pansus selanjutnya.
Forum diskusi dipimpin oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si didampingi Retno Sudiyanti, A.Md., selaku Wakil Ketua Pansus dan menghadirkan narasumber yaitu Gandang Hardjanata, Senin (20/11/2023).
Pembahasan awal forum ini dibuka dengan pemaparan materi dari Gandang sebagai ketua layanan paguyuban lurah dan perangkat desa. Isi dari pemaparan tersebut adalah penjelasan struktur perangkat desa, tugas dari Kalurahan dan Kelurahan, dan pengelolaan dalam bentuk persenan dari dana Desa. Pemaparan materi ini dapat dijadikan substansi pendorong untuk Raperda agar lebih terstruktur dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh lurah yang ada di DIY.
“Kalo kita lihat banyak sekali tugas dari kalurahan, dapat diambil 2 poin tugas yang penting yakni penanganan masalah kemiskinan dan stunting. Terkait pendanaan dana desa tercantum dari BLT 40%, Covid 8%, Ketahanan pangan 20%, dan operasional pemerintah 3% tetapi belum semuanya dapat memahami akses dana tersebut. Betul-betul kami berharap untuk tidak menyebutkan jumlah dana dikarenakan masing-masing kelurahan mempunyai masalah yang berbeda,” ungkap Gandang.
Selanjutnya, perwakilan Pemda DIY, Lurah, dan OPD memberikan gagasan dan pendapat mengenai Raperda. Gagasan tersebut berupa kajian terkait Pasal 18, peran serta kegiatan Kapanewon yang disarankan untuk dicantumkan dalam Raperda, dan dicantumkannya substansi peningkatan sumber daya manusia pada Raperda.
Nantinya, gagasan dan pendapat tersebut dapat dijadikan catatan untuk pansus selanjutnya. Eko menyampaikan bahwa pihaknya memperhatikan secara detail terkait dengan seluruh masukan tersebut, dikarenakan gagasan masukan ini dapat menjadi bagian risalah dalam perjalanan Pansus.
“Terimakasih atas gagasan yang diberikan, perbedaan-perbedaan pendapat dapat memperkaya suatu gagasan supaya Raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selanjutnya, untuk seluruh pembahasan lebih lengkap akan dilanjutkan pada saat Pansus” ujar Eko. (rve)
Leave a Reply