Pansus BA 7 Bahas Penguatan Dasar Hukum Raperda Pertambangan

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Rabu (4/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna II DPRD DIY dan dipimpin oleh Ketua Pansus BA 7, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P.

Rapat ini membahas sejumlah penyesuaian substansi raperda, terutama terkait norma, pasal, serta penguatan dasar hukum agar regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya.

Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan terkait penyesuaian materi dalam raperda tersebut.

“Ada beberapa hal terkait substansi penyesuaian norma, pasal, serta penambahan dasar hukum yang telah kami koordinasikan dan kami terima,” ujar perwakilan Dinas PU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus BA 7, Aslam Ridlo, menegaskan pentingnya langkah klarifikasi ke kementerian terkait untuk memperkuat landasan regulasi yang tengah dibahas. Ia menyampaikan bahwa Pansus BA 7 menyepakati upaya klarifikasi tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan raperda.

“Ada upaya yang dapat kita lakukan dengan melakukan klarifikasi kepada kementerian. Hal ini dapat dilakukan sepanjang kita memiliki narasi regulasi yang kuat, dan oleh karena itu Pansus menyetujui dilakukannya klarifikasi ke kementerian,” tegas Aslam.

Lebih lanjut, Aslam menyarankan agar proses klarifikasi disusun dengan pendekatan komunikasi yang efektif agar memudahkan koordinasi antarpihak.

“Saran saya, klarifikasi disusun dengan narasi yang kuat. Hal ini bisa dilakukan secara korespondensi, namun akan lebih baik apabila dilakukan secara dialog untuk memudahkan komunikasi antar pihak,” imbuhnya.

Melalui rapat ini, Pansus BA 7 DPRD DIY berharap proses pembahasan Raperda Pertambangan dapat berjalan komprehensif dan menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, serta selaras dengan kebijakan nasional. (btg/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*