Sleman, dprd-jogja.go.id — Komisi D melakukan Kunjungan Kerja untuk memonitor penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan kesejahteraan santri di Pondok Pesantren Putra Putri Assalafiyyah Mlangi, Kabupaten Sleman, Rabu (4/2/2026). Monitoring ini menyoroti perkembangan pesantren di era digitalisasi serta implementasi kebijakan daerah terkait pesantren.
Kegiatan tersebut bertujuan melihat langsung pelaksanaan pendidikan pesantren sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah tentang Pesantren beserta regulasi turunannya. Dalam diskusi bersama pengelola pesantren, Komisi D menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Pesantren.
Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Zar’anuddin, menegaskan bahwa pesantren saat ini memiliki peran yang jauh lebih luas dari sekadar lembaga pendidikan keagamaan.
“Pesantren itu lembaga multifungsi, bukan hanya pendidikan, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain aspek pendidikan, isu lingkungan turut menjadi perhatian, khususnya terkait pengelolaan sampah dan air limbah pesantren. Dengan jumlah santri yang besar, pesantren menghasilkan volume sampah harian yang signifikan dan perlu dikelola secara berkelanjutan.
“Pesantren menghasilkan sampah yang signifikan, sehingga pengelolaannya harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” lanjut Zar’anuddin.
Dalam bidang tata kelola, Pesantren Assalafiyyah Mlangi telah menerapkan sistem digital dalam berbagai layanan, mulai dari sistem keuangan non-tunai, pembelajaran digital, hingga ujian berbasis paperless. Seluruh transaksi di lingkungan pesantren menggunakan kartu non-tunai tanpa peredaran uang cash, yang dinilai efektif meningkatkan transparansi serta meminimalisir praktik pemalakan dan perundungan di lingkungan santri.
Pesantren juga mengembangkan sistem pemantauan santri secara daring yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak-anaknya secara real time. Informasi kegiatan pesantren disampaikan secara rutin sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas pengelola.
“Kami ingin memastikan pesantren menjadi ruang yang aman, ramah anak, dan orang tua bisa memantau aktivitas santri secara terbuka,” ujar Irwan Maduqi, perwakilan pengelola pesantren.
Dari sisi kebijakan, Komisi D DPRD DIY menyampaikan bahwa fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren menunjukkan perkembangan positif. Pesantren kini memiliki peluang lebih luas untuk mengakses dukungan pemerintah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, termasuk di sektor ekonomi, pertanian, perikanan, serta pengembangan UMKM berbasis pesantren.
Komisi D berharap sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat agar pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga motor penggerak pemberdayaan ekonomi, pengelolaan lingkungan, dan penguatan karakter masyarakat.
Transformasi pesantren di era digitalisasi ini menunjukkan bahwa pesantren di DIY telah beradaptasi menjadi lembaga yang modern, transparan, dan multifungsi. Dengan dukungan regulasi yang tepat serta percepatan implementasi Perda Pesantren beserta aturan turunannya, pesantren diharapkan semakin kokoh sebagai pilar pembangunan pendidikan dan sosial yang berkelanjutan. (arn/lz)

Leave a Reply