Pansus Bahas Draf Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

ogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) BA 29 Tahun 2021 pada Selasa (16/11/2021) bertempat di Ruang Lobi Lt.1 DPRD DIY. Rapat ini dilakukan untuk membahas mengenai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pembahasan diikuti oleh OPD terkait seperti Disdikpora, Biro Hukum, Kemenkumham, Badan Diklat DIY, Dinas Kebudayaan serta Kesbangpol.

Pansus memulai pembahasan mengenai Bab 2 dan Bab 3 yang secara berurutan setiap OPD DIY menyampaikan dan meninjau kembali beberapa pasal yang sudah dirancang sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Dewo Isnu Broto, Kepala Badan Kesbangpol DIY mengatakan bahwa secara keseluruhan tidak ada yang dikoreksi dan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Mungkin hanya sedikit saja di ayat 1 terkait penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di bidang kebudayaan, apakah mungkin bisa dilaksanakan mengingat kondisi Covid-19 ini kita sulit sekali melaksanakan kegiatan-kegiatan berbasis kebudayaan,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Badan Diklat DIY memberikan masukan untuk pasal 14. Badan Diklat DIY menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kediklatan utamanya mengenai kajian dan penelitian untuk bisa dimasukan menjadi bagian dari pasal tersebut.

Selanjutnya dilakukanlah peninjauan Bab 3 terkait muatan dan pendekatan pendidikan Pancasila. Siti Nurjannah, Anggota Pansus menjelaskan bahwa sebelumnya dalam kegiatan public hearing di masyarakat ia mendapatkan masukan terkait pembahasan raperda ini. Ia menyampaikan beberapa hasil masukan yang disampaikan oleh masyarakat, bahwasannya mengenai pembahasan pasal 6, masyarakat ingin dilibatkan dalam peran serta dalam membina dan mendidik tentang pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Saya ingin mengusulkan tambahan klausul untuk pasal 6 agar dapat memberikan kesempatan untuk masyarakat tingkat bawah, tidak hanya perangkat daerah saja sebagai penyelenggaranya,” tuturnya.

Eko selaku Ketua Pansus mengetakan bahwa perlu penyempurnaan redaksi di pasal 13. Ia meminta Biro Hukum dan Kemenkumham untuk penyempurnaannya.

“Selanjutnya kami persilahkan Bapak/Ibu untuk meninjau Bab 3, mengingat hanya ada satu pasal terkait materi muatan dan pendekatan pendidikan pancasila,” ungkap Eko.

Pembahasan mengenai raperda dikatakan Eko sudah cukup jelas pada hari ini. Sementara dari sisi pasalnya sudah selesai dan akan ditindaklanjuti dan diperjelas di pergub. Selanjutnya akan dilanjutkan pembahasan untuk Bab 4 dan Bab 5 setelah pelaksanaan public hearing pansus. (trm/fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*