Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari Selasa (16/11/2021) Panitia Khusus (Pansus) menyelenggarakan Raperda mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dipimpin oleh Muhammad Yazid, Ketua Pansus. Pada pembahasan raperda ini juga dibahas sinkronisasi perda Nomor 4 Tahun 2012 dengan UU No 8 Tahun 2016.
Muhammad Yazid menyampaikan, penambahan beberapa poin, ayat, maupaun pasal dan perbaikan redaksi diharapan mampu memaksimalkan perda ini dalam hal melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat atas dasar keadilan untuk mencapai keseimbangan, perdamaian, dan kesejahteraan umum khususnya bagi penyandang disabilitas.
Rapat Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Lantai 3 DPRD Daerah Istimewa DIY dihadiri berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kemenkumham, dan lain-lain.
Kemenkumhan menyampaikan dalam aspek keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas harus lebih dispesifikasikan dengan menjabarkan ayat 2 pasal 7 dalam pasal 8 dengan menambahkan ayat baru mengenai penyandang disabilitas yang menjadi saksi atau korban seyogyanya mendapatkan fasilitas dan jaminan. Pernyataan tersebut mendapat respon baik dari Pimpinan Pansus bahwa perda siap memfasilitasi penyandang disabilitas dengan jasa/loyal.
Pada aspek Pendidikan, Disdikpora memaparkan bahwa DIY memiliki beberapa SLB negeri maupun swasta dengan kurang lebih 5000 peserta didik, namun kuantitas maupun kualitas tenaga kerja pendidik masih sangat kurang serta meningat kebutuhan khusus yang dimiliki peserta didik SLB sangat dibutuhkan tenaga kerja terapis guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di SLB.
“Kita memiliki tujuan yang sama untuk mampu memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas, dengan mengupayakan peningkatan jumlah tenaga kerja Pendidikan inkulsif bagi SLB baik di sekolah negeri maupun swasta dan perda memiliki anggaran untuk memberikan tambahan tenaga kerja terapis dan pendidik” pungkas Muhammad Yazid. (nmr)
Leave a Reply