Pansus Bahas Lanjutan Draf Raperda Penanggulangan Covid-19

Jogja, dprd-diy.go.id – Di ruang rapat paripurna gedung DPRD DIY, Andriana Wulandari Komisi D selaku pemimpin rapat dan Ketua Pansus Covid-19 membahas kelanjutan draf Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di DIY yang dihadiri oleh Anggota Pansus, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Satpol PP, BPBD, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinaskertrans, pada Senin (4/10/2021).

Dalam rapat tersebut pansus membahas lanjutan pasal mengenai draf Raperda Penanggulangan Covid-19. Agus dari Dinas Kesehatan memberikan usulan mengenai pasal 12 terkait penemuan kasus. Menurutnya penemuan lebih baik berbasis kewilayahan dan setiap unit kerja wajib memiliki SOP tentang penanganan kasus Covid-19 di unit tersebut.

“Penemuan kasus basisnya adalah kewilayahan setiap unit kerja wajib memiliki SOP, satgas kantor juga harus ada,” usul Agus.

Membahas pasal 13 tentang kriteria kasus suspek, probable, atau konfirmasi wajib, Andriana memberikan saran dalam penanganan Covid-19 terkonfirmasi positif seharusnya didorong ke isolasi terpadu (isoter).

Menanggapi usulan tersebut, Agus menjelaskan bahwa erdapat istilah karantina dan isolasi yang perlu dibedakan. Ia menambahkan bahwa pada pasal ini perlu dibedakan setiap kriteria memiliki kewajiban tersendiri.

“Pasal 13 perlu dibedakan bahwa suspek, probable ada kewajiban sendiri, sedangkan konfirmasi ada kewajiban sendiri. Suspek probable wajib melakukan tes dan konfirmasi wajib isolasi terpusat,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Andriana mengatakan bahwa perlu edukasi mengenai pentingnya isolasi saat terduga atau sudah positif Covid-19. Menurutnya dalam raperda ini harus memuat bahwa pemeriksaan suspek, probable, maupun konfirmasi ini ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Dinas Kesehatan, orang yang sudah ada kontak erat dengan pasien Covid-19, sudah dapat dibiayai oleh pemerintah. Pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan di puskesmas.

Menambahkan usulannya, Agus mengatakan terdapat tiga bagian dalam penanganan kesehatan. Bagian pertama membahas tentang fasilitas kesehatan dalam penemuan kasus individu dan lembaga dalam penemuan kasus, bagian dua membahas tentang pelacakan, dan bagian tiga membahas tentang penanganan kasus.

“Bagian penanganan kesehatan dituliskan pemda wajib apa, individu wajib apa, tempat kerja wajib apa jika ada penemuan kasus. Penyelidikan epidemologi itu norma umum. Setelah ditemukan kasus, maka diwajibkan melacak maka setelah itu ditangani,” jelasnya.

Selanjutnya Andriana mengusulkan agar ada penambahan substansi mengenai sanksi bagi orang yang kontak erat namun tidak melapor. Sebab menurutnya banyak pekerja yang tidak melapor karena merasa takut terhadap dampak dari lingkungan sekitar atau tempat kerja.

“Dalam penanganan kesehatan perlu dimasukkan sanksi mengenai kontak erat yang tidak melapor. Di perusahaan banyak terjadi buruh tidak mau melapor karena  takut ditegur dan disanksi oleh perusahaan,” ungkapnya.

Terkait usulan tersebut, Dinas Kesehatan menanggapi dan menyambut baik usulan tersebut yang akan dimasukkan dalam bagian Penanganan Kesehatan.

Selanjutnya pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 akan kembali dilanjutkan pada 11 Oktober 2021 mendatang. (fir/fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*