Pansus Bahas Pasal Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 31 Tahun 2022 mengadakan rapat kerja yang dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin, S.E., Wakil Ketua Pansus. Rapat dilakukan guna melanjutkan pembahasan terkait pasal-pasal Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Adapun rapat dihadiri oleh lembaga-lembaga atau OPD terkait dan berlangsung pada Jumat (11/11/22) di Ruang Rapur Lantai 2 DPRD DIY. Agenda utama pada rapat kerja ini yakni pencermatan pasal demi pasal pada Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Melanjutkan pembahasan mulai pasal 6, pansus membutuhkan masukan serta tanggapan dari pihak – pihak terkait sebagai bahan bahasan pada pasal 6 ini. Kencana selaku perwakilan dari Bappeda mengusulkan pada Pasal 6 ayat 1 (b).

“Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran DPRD, Pemerintah Daerah maupun Perangkat Daerah dengan analisis Gender; dan diubahnya kata ‘anggaran’ menjadi ‘penganggaran’. Selain itu ia juga mempertanyakan pertimbangan terkait RKPD dan RPJMD,” ungkapnya.

Sedangkan Nelly mengusulkan pengubahan atau penambahan di awal Pasal 6 ayat 1 (b) menjadi ‘Penyusunan program dan kegiatan yang perencanaannya disusun dengan analisis gender’.

Pendapat lain disampaikan oleh Andre bahwa pada Pasal 6 ayat 1 (b) dinilai sudah sesuai dengan keinginan pemerintah daerah sehingga dirasa tidak perlu menambah penjelasan lagi.

Dikarenakan ketidakselarasan pemikiran antar OPD, rapat kerja pembahasan pasal Raperda tentang Pengarusutamaan Gender kali ini belum menemui titik temu atau sinkronisasi pemikiran antar pihak sehingga belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan Pasal 6.

Menyikapai banyaknya perbedaan argumentasi dari pihak-pihak terkait (OPD), Syukron menyarankan kepada pihak eksekutif untuk mengadakan rapat khusus tersendiri untuk fokus membahas hingga mencapai titik temu kesepakatan. Baru kemudiam diadakan kembali rapat pembahasan Raperda secara bersama.

“Saya minta kepada teman-teman eksekutif yang menjadi mitra dari pansus untuk dapat berkumpul mengadakan rapat sendiri. Untuk membahas dari Pasal 1 sampai 26. Agar Ketika pembahasan di forum sudah tidak ada perbedaan. Dan semoga nanti proses pada pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan baik dan sesuai harapan bisa menjadi kebijakan sesuai yang diinginkan,” ungkap Syukron dalam penutupan rapat kerja. (rns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*