Pansus Bahas Pemberian Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 6 Tahun 2022 membahas kembali pasal per pasal draf Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Yuni Satia Rahayu, Pimpinan Pansus mengungkapkan perlu beberapa perbaikan berdasarkan hasil public hearing sebelumnya.

“Karena ada masukan dari penyandang disabilitas, mungkin kita perlu tambahan pada pasal sehingga kita bisa memenuhi keinginan warga masyarakat. Masukan itu perlu jadi pembahasan kita, sehingga raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Yuni pada Kamis (14/04/2022).

Pansus memulai pembahasan dengan mengubah beberapa peraturan yang menjadi rujukan dari raperda ini. Pansus juga melakukan perubahan terhadap defisini paralegal dan kelompok rentan dalam draf raperda.

Setelah melalui beberapa kali pembahasan, definisi kelompok rentan ini adalah orang atau kelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan di depan hukum dan mendapat kepastian hukum.

Sebelumnya pada Pasal 16 raperda ini, terdapat syarat dokumen bagi para penerima bantuan hukum agar bisa mengakses bantuan hukum. Yuni mengatakan bahwa persyaratan seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Jaminan Kesehatan Khusus, dan dokumen peserta program kesejahteraan pemerintah lainnya dihapuskan dari persyaratan.

Terkait dengan masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, Agus Setyanto dari Dinas Sosial DIY mengatakan pada dasarnya masyarakat yang tergolong miskin telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meskipun begitu, jika ada yang tidak terdata dalam DTKS, dapat meminta surat pengantar keterangan miskin dari kelurahan atau desa sesuai domisili.

“Kami juga harus dapat rekomendasi dari lurah atau desa kalau bukan DTKS (tidak terdata) untuk meyakinkan itu (masyarakat miskin). Minta rekomendasi saja, surat pengantar saja,” jelasnya.

Sementara untuk surat keterangan kelompok rentan bisa didapat dari OPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial yang dalam hal ini adalah Dinas Sosial DIY.

Yuni mengungkapkan perlu pembahasan lebih lanjut untuk membahas pemberikan bantuan hukum kepada disabilitas. Selain itu, persoalan mengenai kriteria kelompok rentan juga perlu ditelaah kembali pada pembahasan – pembahasan pansus selanjutnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*