Jogja, dprd-diy.go.id – Sekretaris Daerah DIY beserta Kepala Dinas dari beberapa SKPD sambangi DPRD DIY dalam rangka rapat kerja bersama Pansus BA 8 tahun 2022 tentang LKPJ Gubernur DIY TA 2021. Rapat kerja yang dilaksanakan pada Rabu (13/04/2022) dan dipimpin oleh Widi Sutikno ini membahas beberapa hal, satu diantaranya adalah program strategis yang berkaitan dengan sampah.
Widi Sutikno, anggota Komisi B mengatakan bahwa saat ini penamaan tempat pembuangan akhir berubah menjadi tempat pengelolaan sampah. Akan tetapi perubahan ini tidak dibarengi dengan kondisi di lapangan, pengelolaan sampah belum muncul dalam konsep pengembangan yang ada.
Sinarbiyat Nujanat, anggota Komisi B menanyakan besaran anggaran yang digunakan di tahun 2021 untuk menyelesaikan persoalan sampah yang ada. Pihaknya juga mempertanyakan implementasi, serapan, dan hasil kinerja dalam penggunaan anggaran tersebut. Beberapa hal ini dipertanyakan untuk mengetahui sejauh mana sampah ini menunjukkan sebuah keseriusan dari pemerintah daerah DIY untuk ditangani.
“Sampah yang dari tahun anggaran ke tahun anggaran berikutnya persoalan ini belum selesai, harusnya sampah menjadi salah satu skala prioritas,” ungkapnya.
Sementara Syukron Arif Muttaqin, anggota Komisi D mengusulkan penangan sampah disentralisasi di kelurahan. Pihaknya beranggapan kelurahan dapat menjadi dasar pengelolaan sampah. Syukron berharap pengelolaan sampah ini dapat ditangani di level yang paling bawah.
Syukron juga menyoroti mekanisme pemilahan sampah yang terjadi di lapangan. Sampah yang sudah di pilah oleh masyarakat berdasarkan kategorinya, diangkut oleh truk pengangkut sampah yang sama. Pemilahan menjadi hal yang sia-sia. Sukron mengharapkan mekanisme pengelolaan sampah dimasukkan ke dalam rekomendasi.
Menanggapi beberapa hal tersebut Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekretaris Daerah DIY mengungkapkan bahwa saat ini hampir semua zona yang ada di TPA Piyungan penuh. Dalam menghadapi masalah TPA Piyungan yang melebihi kapasitas, diperlukan rekayasa sehingga tempat tersebut dapat tetap digunakan.
Zona A yang tingginya melebihi 100 meter akan ditutup dan mulai dilakukan penutupan dengan tanah yang kemudian dilakukan vegetasi agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Mengatasi permasalahan penuhnya TPA Piyungan, pihaknya telah menyiapkan lahan transisi. Lahan tranisisi ini diperkirakan siap di bulan Agustus. Untuk sementara akan digunakan Zona B TPA Piyungan. Zona B disiapkan agar lapisan sampah bisa ditata kembali dan bisa digunakan selama 4 bulan.
Ketua Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5) DIY, Rani Sjamsinarsi menambahkan bahwa pihaknya sudah memetakan TPS 3R yang aktif dan tidak aktif serta jumlah bank sampah.
Bank sampah selama ini hanya bergerak di sampah anorganik. Kedepannya bank sampah juga akan menampung sampah organik yang selanjutnya akan diolah dengan BSF (Black Soldier Fly).
“Studi kajian akhir ini akan dipetakan semua, harapannya tidak semua sampah berakhir di TPA. TPA seharusnya menjadi tempat pemrosesan akhir yang tidak mampu dilakukan di hulu. Secara regulasi, sampah merupakan tanggung jawab kabupaten kota. TPA bisa regional karena bersifat pembuangan yang sedikit, hanya residu,”tutur Rani.(ys)
Leave a Reply