
Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Pansus BA 7 Tahun 2023, Ir. Atmaji memimpin rapat kerja pansus yang membahas soal pajak daerah. Rapat Pansus yang membahas pasal per pasal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berlangsung pada Selasa hingga Rabu (2-3/5/2023).
Atmaji mengatakan bahwa pajak yang dipungut daerah itu meliputi PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, pajak rokok, dan opsen pajak MBLB. Pada raperda ini pembahasan berdasarkan jenis pajak dengan rincian objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, besaran dan masa pajak, serta saat terutang dan ketetapan.
Pada pembahasan terdapat perubahan pada bagian besaran, masa pajak, dan surat pemberitahuan pajak rokok. Forum sepakat untuk menambahkan agar setiap wajib pajak dapat mengisi laporan objek dan subjek pajak setiap bulan yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani wajib pajak.
Membahas mengenai pajak dan cukai rokok, Tantri dari BPKA DIY mengatakan bahwa pajak rokok berkaitan dengan cukai rokok. BPKA DIY menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tidak menerima data wajib pajak.
“Kalau dari pajak rokok yang kita terima itu selalu bertambah entah itu dari jumlah konsumsi yang meningkat atau cukainya yang bertambah. Yang memungut itu bea cukai dan kita tetap dapat dari situ walaupun itu pajak daerah,” ungkap Tantri.
Raperda ini juga memuat aturan mengenai bagi hasil pajak yang dirinci meliputi empat jenis pajak. Disampaikan Atmaji bahwa hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan secara proporsional paling rencah 70% berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata pada kabupaten kota tersebut.
Sementara untuk hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% kepada kabupaten kota secara proporsional yang setidaknya berdasarkan panjang sungai atau daerah tangkapan air.
“Selanjutnya ini ada secara khsus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 wilayah kabupaten kota, hasil penerimaan yang dimaksud dibagikan sebesar 80%. Lalu hasil penerimaan pajak rokok dibagihasilkan sebesar 70%,” jelas Atmaji menyampaikan aturan bagi hasil pajak.
Pembahasan selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan Retribusi Daerah. Atmaji mengatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat kerja selanjutnya. (fda)
Leave a Reply