Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 33 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Ir. Atmaji kembali melanjutkan pembahasan draf Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Kamis (10/11/2022) rapat berlangsung di ruang Bapemperda DPRD DIY dihadiri OPD-OPD terkait.
Memulai pembahasan pada pasal 3 tentang ruang lingkup pengaturan perda, H. Koeswanto, S.I.P. Anggota Pansus mengulas kembali cakupan dari raperda ini. Menurutnya jika raperda ini mengakomodir SMK negeri dan SMK swasta, tentunya seluruh redaksi dalam raperda harus dituliskan secara konsisten dam tidak memihak salah satunya.
RM Sinarbiyatnujanat, S.E. Anggota Pansus menegaskan bahwa raperda ini harus dipahami untuk revitalisasi SMK baik negeri maupun swasta. Revitalisasi SMK yang dimaksud dalam raperda ini seharusnya mencakup seluruh SMK yang ada di DIY.
Sementara Atmaji mengkritisi poin penghargaan yang ada pada pasal 3, hal ini karena tidak adanya punishment dalam pasal tersebut. Atmaji juga menambahkan pada pasal 4 ayat 2 mengenai pihak yang dilibatkan agar penulisan instansi terkait dapat ditulis dengan detail.
“Tolong dipertimbangkan kok cuma penghargaan saja (yang dimuat) tidak ada punishment. Instansi terkait di pasal 4 ini juga bisa dijelaskan secara langsung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY juga dilibatkan,” ungkapnya.
Sinarbiyatnujanat pada forum ini juga memberikan usulan penambahan poin yakni asosiasi profesi dan instansi terkait pada pasal 18. Pada pasal 9 ayat 1 juga diusulkan poin tambahan yakni kesesuaian pengembangan sarana dan prasarana pada balai pelatihan terpadu.
Atmaji juga menambahkan keterangan pada poin ayat 3 pasal 9 yang membahas hal yang dapat dilakukan oleh dunia usaha-isdustri-kerja dalam penyelarasan kurikulum. Tambahannya yakni fasilitasi penyediaan pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang standar industri atau sesuai sertifikasi kompetensi.
Pembahasan pansus ini akan dilanjutkan pada pekan mendatang untuk melakukan evaluasi kembali dari awal. Selain itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan Biro Hukum juga akan melakukan pencermatan khusus agar hasil pencermatan bisa disampaikan pada rapat pansus. (fda)
Leave a Reply