Pansus Bahas Substansi Raperda Penyelenggaraan Kepegawaian

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 30 Tahun 2025 DPRD DIY melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepegawaian pada Rabu (5/11/2025) di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam arahannya, Sofyan menegaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada aspek substantif sebagai bahan konsultasi ke kementerian terkait.

“Perda ini nantinya akan melalui proses di Kemendagri, sehingga perlu dipastikan aspek substantifnya benar-benar matang,” jelas Sofyan.

Anggota Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dalam pengelolaan data kepegawaian.

“Hingga saat ini, BKD hanya memiliki data ASN dan PPPK. Data tenaga outsourcing belum tersedia. Karena itu, perlu diatur agar kewenangan BKD dalam pengelolaan data lebih kuat,” terang Eko.

Eko juga mengusulkan perubahan redaksi Pasal 6 ayat (1) menjadi:

“Pemerintah Daerah dapat melakukan pemenuhan pegawai selain formasi ASN sesuai karakteristik DIY dan peraturan perundang-undangan.”

Ia menilai perubahan ini penting agar kejelasan substansi Raperda lebih tegas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, Eko turut menekankan pentingnya penguatan program pelatihan wawasan kebangsaan dan kebhinekaan oleh BKD dan Badan Diklat sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Sementara itu, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menyampaikan dukungannya terhadap usulan yang memperjelas tujuan Perda. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pengadaan pegawai tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam Perpres, pengadaan barang dan jasa memiliki kewenangan tersendiri melalui BPJ. Karena itu, sistem informasi kepegawaian perlu tetap terintegrasi antara BKD dan BPJ,” jelas Hary.

Hary juga mengusulkan penambahan tiga bab baru dalam draf Raperda, yaitu tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, dan Partisipasi Masyarakat.

“Perda ini harus mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tanpa pelibatan publik, cukup diatur melalui Peraturan Gubernur saja,” tambahnya.

Menutup rapat, Sofyan menyampaikan bahwa sebagian besar substansi telah disepakati dan hanya perlu penyempurnaan redaksional.

“Substansi sudah kita rumuskan bersama. Selanjutnya tinggal merapikan redaksi agar lebih sempurna, dengan pendampingan dari Biro Hukum,” ujarnya. (rzl/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*