Raperda LKS Diharapkan Mampu Perkuat Kesejahteraan Sosial Berbasis Nilai Lokal

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 31 DPRD DIY menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial DIY pada Rabu (5/11/2025) di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menjadi pertemuan pertama dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Dalam pengantarnya, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa rapat perdana ini difokuskan pada pemaparan dari pihak eksekutif.

“Hari ini merupakan pertemuan pertama untuk mendengarkan paparan dari Dinas Sosial DIY. Pertemuan kedua akan difokuskan pada hal-hal yang perlu diperbarui, sedangkan pertemuan ketiga akan mengkritisi sejauh mana pasal-pasal yang diperbarui berkorelasi dengan pasal lainnya,” jelas Dwi Wahyu.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda LKS diharapkan mampu menghasilkan dasar hukum yang kuat untuk memperkuat lembaga kesejahteraan sosial di DIY agar lebih profesional dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Setelah pengantar dari pimpinan rapat, Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, S.H., M.S., menyampaikan paparan mengenai Naskah Akademik dan Draft Raperda LKS. Dalam pemaparannya, Endang menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan LKS agar berdampak langsung pada kesejahteraan penerima manfaat dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, Raperda disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Ia juga menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda mengenai Lembaga Kesejahteraan Sosial.

“Peraturan ini menjadi penting karena akan meningkatkan mutu pelayanan, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung. Pemerintah ingin memastikan tata kelola LKS di DIY berjalan profesional, berkelanjutan, dan tetap berlandaskan nilai-nilai sosial budaya lokal,” ujar Endang.

Dalam paparannya, Dinas Sosial juga menekankan bahwa penguatan LKS tidak hanya diarahkan pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada nilai-nilai sosial budaya yang menjadi ciri khas Yogyakarta, seperti hamemayu hayuning bawono, gotong royong, sepi ing pamrih rame ing gawe, dan manunggaling kawulo Gusti. Pemerintah berharap agar LKS tidak semata menjadi lembaga pelayanan sosial, melainkan juga pilar pelestarian harmoni dan peradaban masyarakat.

Sejumlah anggota Pansus turut memberikan tanggapan, antara lain mengenai pentingnya mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap LKS, penguatan koordinasi dengan Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S), serta skema pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya, dengan Dinas Sosial DIY akan menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota dewan. (hln/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*