Pansus DPRD Kota Yogyakarta Bahas Polemik Relokasi PKL Malioboro

Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur berencana melakukan relokasi Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Malioboro mulai hari ini, Rabu (26/01/2022). Meskipun relokasi ini sudah ada di depan mata, namun Pansus Pengawasan Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta merasa masih ada polemik dalam rencana relokasi PKL Malioboro.

Kedatangan pansus dari DPRD Kota Yogyakarta ini adalah untuk melakukan koordinasi sekaligus mencari tahu kejelasan terkait upaya relokasi di kawasan Malioboro. Sejauh ini, pansus merasa bahwa tidak ada keterbukaan yang jelas antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah DIY.

“Dijelaskan bahwa ada berapa kaitannya dengan proses relokasi. Untuk melakukan relokasi awal di tempat 2 (ex Dinas Pariwisata DIY) ini menjadi domain Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta. Kewenangan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta hanya sampai di Teras Malioboro 2 saja. Domain selanjutnya ada dimana?” tutur Antonius Fokky Ardianto, Ketua Pansus mencari kejelasannya.

Sementara ia juga menyampaikan beberapa aspirasi dari masyarakat agar relokasi ini ditunda hingga setelah Idul Fitri 2022. Hal ini didukung oleh pansus sebab pihaknya merasa proses relokasi yang akan dilakukan pada hari ini terkesan tergesa-gesa.

“Untuk proses relokasi diserahkan pada masing-masing paguyuban. Yang (perlu) dikoordinasikan dalam konteks boyongan ini kewenangan ada dimana,” lanjut Fokky usai menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

Beberapa persoalan dan penolakan dari para PKL Malioboro ini dikatakan Fokky muncul dari tidak adanya komunikasi yang baik dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta kepada para pemangku kepentingan. Menurutnya hal seperti ini tidak akan terjadai bila ada komunikasi kepada para PKL dan paguyuban di Malioboro serta Pemda DIY.

“Dalam konteks relokasi PKL Malioboro tidak ada komunikasi yang sehat antara Pemda DIY dan Pemkot sehingga kami datang secara khusus,” imbuhnya.

Terakhir ia juga meminta penjelasan kepada jajaran Pemerintah Daerah DIY yang hadir dalam pertemuan ini soal nasib PKL yang direlokasi ke Teras Malioboro 2. Diketahui sebelumnya bahwa Teras Mlioboro 2 ini pada dasarnya adalah shelter sementara yang digunakan untuk menampung PKL selama 2 tahun.

Ipung Purwandari dari Pansus Pengawasan Relokasi PKL Malioboro menambahkan agar para pengampu kebijakan yang berwenang tidak semata-mata hanya memindahkan PKL saja. Ia berharap agar nasib para PKL pasca relokasi juga tetap diperhatikan.

“Butuh jaminan hidup sampai 2 bulan, (PKL) masih menata dan ada kemungkinan belum dapat penghasilan. Harapan saya dipromosikan agar pengunjung juga banyak. Terus terang 2 tahun ada pandemi dan (keadaan PKL) sangat terpuruk,” ungkapnya.  

Ditanggapi langsung oleh Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji bahwa ex Bioskop Indra yang kini disebut Teras Malioboro 1 merupakan kewenangan dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY. Sementara Teras Malioboro 2 yang berada di ex Dinas Pariwisata DIY merupakan kewenangan dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Aji menjelaskan bahwa rencana relokasi PKL Malioboro ini sudah sejak lama dibahas oleh Pemda DIY dan selaku berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta.

“Momentum (relokasi PKl) ini kami tidak ingin memindahkan tempat tanpa solusi, maka harus ada tempat yang lebih layak bagi teman PKL. Waktu 2 tahun target kami bisa mencarikan tempat permanen di Malioboro. Kami akan coba, kalau selama 2 tahun belum bisa dipindahkan, maka (Teras Malioboro 2) di ex Dinas Pariwisata DIY akan diperpanjang kembali,” ungkap Aji menjelaskan rencana shelter Teras Malioboro 2.

Terkait dengan keterbukaan rencana relokasi, Aji menegaskan bahwa Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta telah membentuk tim relokasi PKL Malioboro. Tim ini juga bertugas dalam melakukan pendataan dan hingga hari ini terdata sudah 100% PKL Malioboro sepakat dilakukan relokasi.

“Masalah yang disampaikan (oleh pansus) akan saya bahas di tim, sehingga akan lebih baik. Ini bagian dari skema yang kita sepakati dengan paguyuban, kami atur dengan tim dan sudah ada kesepakatannya,” ungkap Aji.

Pemda sendiri menargetkan relokasi ini selesai pada pertengahan Februari mendatang. Aji memastikan bahwa setelah relokasi tidak akan ada PKL lainnya yang berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.

“Ada jaminan agar di Malioboro tidak ada PKL baru. Ada bantuan hibah dalam bentuk koperasi tentu berupa simpan pinjam dari danais (dana keistimewaan). Silahkan dimanfaatkan kalau ada yang membutuhkan,” lanjut Aji menjelaskan kemudahan yang diberikan pemerintah.

Terkait dengan penundaan relokasi, menurutnya tidak ada penundaan karena pemerintah telah memutuskan melalui berbagai pertimbangan. Upaya relokasi ini juga tidak serta merta mengabaikan kebutuhan PKL. Ia meyakinkan bahwa relokasi juga disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi para PKL.

“Semua pedagang kita geser kita berikan ruang. Bu Siwi (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY) juga sudah berikan kesempatan pengamen,” Sekda DIY menjelaskan konsep Teras Malioboro 1.

Wakil Ketua Komisi B, RB Dwi Wahyu mengimbau agar penataan kawasan Maliboro ini dapat diterima oleh seluruh pihak. Ia meminta agar setelah relokasi selesai, pemantauan di sepanjang jalan Malioboro dapat berjalan aktif. Hal tersebut untuk menjamin tidak adanya PKL baru dan kemungkinan bisnis di pertokoan yang merugikan para PKL.

“Ini jadi perhatian kita semua bahwa penataan ini baik, harapannya bisa satu hati bahwa semua PKL mau direlokasi. Syaratnya ini pertama tidak ada PKL baru. Kedua, toko juga jangan ada yang baru,” ungkapnya.

Dwi juga berharap agar selanjutnya ketika ada pembahasan mengenai relokasi ini, Komisi B dapat dilibatkan dalam pembahasan tim. Menurutnya pansus dari DPRD Kota Yogyakarta juga berhak untuk mendapatkan informasi dari tim relokasi PKL Malioboro.

“Harapan Komisi B bisa ikut urun rembug biar kita semua bisa satu hati, ikhlas semua,” tutup Dwi. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*