Pansus Finalisasi Pembahasan Draf Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Jogja, dprd-diy.go.id – Agus Sumartono Ketua Pansus Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia memimpin rapat pada Selasa (3/12/2019). Pembahasan pada kali ini merupakan finalisasi dari rangkaian pembahasan sebelum memasuki harmonisasi.

Isnaini dari Biro Hukum mengatakan bahwa beberapa pasal perlu diubah untuk menyesuaikan masukan dari tenaga ahli. Sebagian besar berupa penambahan ayat untuk melengkapi beberapa substansi yang dibutuhkan terkait perda ini.

Menurutnya dalam perda ini tidak disebutkan hak-hak lansia, namun hanya ditegaskan cara agar lansia mendapatkan haknya tersebut. “Lansia punya hak, tapi dalam perda ini tidak disebutkan apa saja haknya. Hanya lebih dijelaskan bagaimana agar bisa mendapatkan haknya itu,” jelas Isnaini.

Sementara itu Dinas Sosial menambahkan bahwa pada intinya perda ini dibuat untuk mendorong penguatan nilai sosial dalam masyarakat. Dinas Sosial kembali menegaskan bahwa pemberian sanksi dalam perda ini kurang tepat, sebab dapat menimbulkan permasalahan sosial lainnya.

Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat layanan home care senior di beberapa rumah sakit. Pelayanan ini berupa long term care yang diperuntukkan bagi kalangan lansia. Dinas Kesehatan mengatakan untuk lansia yang tidak mampu atau miskin (absolute), akan diampu oleh jaminan kesehatan sosial (jamkesos).

Setelah membahas beberapa perubahan substansi maupun redaksi pasal dalam perda, Agus mengatakan selanjutnya akan dilaksanakan harmonisasi perda. Harmonisasi akan dilaksanakan secepatnya setelah jadwal pelaksanaan sosialisasi perda oleh DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*