Kamis, 31 Januari 2018 Panitia Khusus Raperda DIY terkait Kearsipan kembali menggelar rapat kerja lanjutan. Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang Lobby Lt.1 kantor DPRD DIY yang dipimpin langsung oleh pimpinan Pansus BA. No.1 Th. 2018, Nur Sasmito. Rapat kerja akan membahas Raperda DIY terkait penyelenggaran Kearsipan (BA No.1 Tahun 2018) yang diawali dengan pemaparan progress terkait Raperda tersebut oleh Susmito.
Setelah pemaparan progress, Susmito selaku pimpinan rapat kemudian memberikan kesempatan kepada biro hukum untuk memberikan tanggapan terkait Raperda Kearsipan yang telah dibahas dan mendapat masukan dari pakar pada rapat kerja ebelumnya yang diselenggarakan Senin, 29 Januari 2018. Dalam kesempatan tersebut Biro Hukum yang diwakili oleh Indah mengatakan
“Secara keseluruhan raperda ini tidak ada perubahan yang signifikan. Terkait judul tidak ada permaslaahan, konsederan menimbang juga sudah menggambarkan landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis sehingga tidak ada perubahan serta konsederan menimbang sudah sesuai dengan UU No.23 2014 tentang pemerintahan daerah yang hanya memuat berkaitan langsung karena ini tdak merupakan kewenangan delegasi dari UU atau peraturan perundang-undangan sektoral.”
Indah juga menyampaikan bahwa hanya ada beberapa pasal yang perlu kembali ditinjau dan direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi di DIY. Beberapa hal yang menjadi tanggapan dari Biro hukum untuk Raperda DIY terkait penyelenggaran Kearsipan (BA No.1 Tahun 2018) ini adalah perlu ditambahkannya penjelassan mengenai pengertian arsipatis dan pengelolaan arsip pada pasal 1 karena kata-kata tersebut berulang kali disebutkan dalam sehingga perlu diberikan penjelasan agar dapat disesuaikan dengan pasal-pasal berikutnya. Kemudian, untuk Pasal 25 dan 26 Bab 1 ketentuan umum mengenai Kraton dan Puro bisa dihapus karena di dalam substansinya tidak begitu relevan dengan istilah Kesultanan Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam.
Leave a Reply