Pansus Kewirausahaan Prioritas Terhadap Wirausaha Muda

Rapat pemaparan dan penjelasan terkait pansus BA 21 terkait kewirausahaan dilaksanakan di Ruang Lobby lantai 1 Gedung DPRD DIY, Selasa (5/6). Rapat yang dipimpin oleh Subarno dan dihadiri oleh Koeswanto, Nunung Ida Mundarsih dan Sadar Narima yang merupakan anggota Pansus BA 21. Dalam sambutannya, Subarno sangat mengapresiasi Tim ahli serta jajaran eksekutif Pemerintah Propinsi yang telah hadir dalam pembahasan ini.

Pemaparan yang dilakukan oleh Tim Ahli menjelaskan bahwa Raperda Kewirausahaan menyasar pengembangan dan pembangunan kewirausahaan. Raperda tersebut berhubungan langsung terhadap upaya pengembangan Sumber Daya Manusia masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun, dalam pemaparan, kewirausahaan mempunyai kemampuan langsung terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran dan memberi peluang pekerjaan serta dapat digunakan untuk menyiapkan dan mengantisipasi bonus demografi tahun 2020 – 2030. Dalam Raperda tersebut, definisi dari angkatan kerja adalah seseorang yang sedang bekerja baik itu usaha mandiri atau bekerja pada orang lain, atau sedang dalam posisi tidak bekerja (menganggur) akan tetapi pernah bekerja. Tantangan yang dihadapi oleh pihak wirausahaan adalah untuk mengatasi yang tidak bekerja dan meningkatkan kinerja penduduk yang bekerja. Sedangkan yang tidak termasuk angkatan kerja adalah seseorang yang sedang sekolah, mengurus pekerjaan rumah tangga. Sedangkan dalam menghadapi masyarakat yang tidak termasuk angkatan kerja adalah mengembangkannya, karena mereka termasuk dalam kelompok yang berpotensi untuk melakukan wirausaha.

Dalam melakukan pengelolaan masyarakat, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pengembangan dan pembangunan kewirausahaan adalah, kurangnya kebijakan yang belum mendukung pengembangan kewirausahaan serta dari sisi pelaku wirausaha yang belum memiliki mental Entrepreneur yang professional seperti tata kelola keuangan yang masih menyatu dengan kebutuhan harian, kemudian manajemen kepegawaian yang berdasarkan prinsip pertemanan tanpa adanya koridor hukum yang jelas dalam mengatur kepemilikan dan pembagian untung. Sehingga menilik dari permasalahan tersebut, negara dituntut untuk dapat menyusun kebijakan yang mampu mendorong, memfasilitasi dan melindungi pembangunan dan pengembangan kuantitas dan kualitas kewirausahaan di DIY.

Menilik dari jumlah penduduk dewasa muda di DIY yang termasuk dalam kelompok potensial untuk berwirausaha lebih dari 25%, maka diharapkan kebijakan yang mendorong pengembangan kewirausahaan menyentuh golongan pemuda, sehingga mampu mendorong pemuda untuk mau berwirausaha dan tidak memiliki cita-cita menjadi pegawai.

Dalam Raperda yang dibahas oleh Pansus, menjelaskan bahwa pemerintah berusaha mewujudkan rancangan undang-undang yang mendorong pembangunan kewirausahaan pemuda. Dewan membahas usulan raperda berinisiatif untuk mendorong percepatan dan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui tindakan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi dan bantuan akses permodalan. Dengan pembahasan yang menuntut kemudahan bagi siapa saja terutama pemuda untuk membangun kewirausahaan yang sesuai dengan minat, bakat dan besarnya potensi pengembangan ekonomi DIY, maka dewan sangat mengapresiasi paparan tim ahli.

“Wirausaha pemuda sangat penting karena menanamkan sedari awal (untuk) menumbuhkan sebagai wirausaha.” Jelas Deden Rokhara Wati dari Biro Administrasi, Perekonomian dan SDM. Dan Suyanto memberikan apresiasi terhadap raperda ini dengan pernyataan bahwa jumlah pemuda yang memiliki persentase lebih dari 25% akan sangat efektif untuk dikembangkan sebagai langkah pemerintah dalam membangun mental bagi generasi kedepan. (NABR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*