DPRD DIY Tekankan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kedepankan Aspek Filosofis Sosiologis dan Yuridis

Pansus BA 23 Tahun 2018 terkait Pembahasan Raperda DIY tentang zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) DIY tahun 2018 – 2038 mengadakan rapat dengar pandangan ahli pada hari senin (4/6) di Ruang Bapemperda DPRD DIY. Rapat yang dipimpin oleh Atmaji tersebut dihadiri oleh GM. Totok Hadi Santosa, Endang Setyani, Edi Susila beserta Arif Setiadi.

Paparan yang disampaikan oleh narasumber dibuka oleh Prof. Sunarto dari Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa rencana zonasi harus mengedepankan aspek struktur dan ruang dalam pembahasan raperda terkait hal tersebut. Aspek struktur dan pola tersebut sangat berdampak terhadap segala bentuk garis pantai beserta tindakan yang ada dalam zonasi wilayah pesisir tersebut. Dalam peran garis pantai, raperda yang ada, diharapkan sesuai dengan UU Informasi Geospasial. UU tidak mendefinisikan bahwa garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi seperti yang ada pada raperda sekarang. Melainkan, garis pantai ditentukan oleh garis kedudukan muka air laut rata-rata sesuai dengan gambaran peta bumi.

“Membuat aturan haruslah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di wilayah tersebut.” Tegas Totok Hedi Santosa ketika mendengar bahwa pendekatan yang ada sekarang masih berorientasi pada aspek yuridis saja. Dalam tambahannya, Totok Hedi Santosa yang merupakan anggota Pansus juga menyampaikan bahwa pariwisata merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan Raperda RZWP3K. Akan tetapi, sektor pariwisata harulsah berjalan beriringan dengan sektor ekologi. Jangan sampai lengah, karena didaerah-daerah lain, pariwisata dengan aspek ekologi saling berjalan beriringan.

Hal ini dirasa cukup tepat mengingat banyaknya aspek ekologi yang mulai tidak diperhatikan oleh pelaku pariwisata. Sebagai contoh, terdapat pembentukan tempat pariwisata yang sengaja digunakan untuk berswafoto tanpa melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut. Sebagai contoh, kawasan balkan yang seharusnya tidak boleh ditanami oleh vegetasi apapun karena dapat mengganggu arah angin, malah ditanami oleh beberapa tanaman yang cukup cantik dilihat, akan tetapi malah merugikan ekosistem yang menjadi keunikan serta fenomena alam tersendiri. Sehingga diharapkan proses rehabilitasi digantikan menjadi proses rehabilitasi.

Perwakilan pihak Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan bahwa segala produk Perda adalah hasil dari proses harmonisasi yang dilakukan antara sisi yuridis dengan sisi filosofis. (NABR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*