Pansus PPNS Pelajari PPNS Bali

Bali, dprd-diy.go.id – Kamis (20/06/2019) Pansus BA 14 Tahun 2019 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta berkunjung ke DPRD Provinsi Bali. Ketua Pansus Aslam Ridlo menyampaikan maksud dan tujuan untuk mendalami perihal Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bali juga ke Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Bapak I Gusti Bagus Alit Putra di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Bali. 

Diperoleh informasi terkait PPNS, di Provinsi Bali menangani dua hal yaitu Undang-Undang tertentu kalau penegakan Perda itu dipusatkan pada Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam penegakan Perda berpedoman pada peraturan yang ada seperti aturan terkait Polisi Pamong Praja dan juga Peraturan Mendagri nomor 3 Tahun 2019 yang diatur secara rinci dan detail terkait tugas dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Di Provinsi Bali ada 44 Perda yang diawasi yang memuat berbagai macam ancaman hukum yang ada didalamnya.

Terkait dengan Bali yang menjadi tujuan pariwisata di Indonesia mempunyai Perda yang mengatur terakit semua unsur pariwisata. Seperti pengaturan mekanisme perijinan pramuwisata yang harus diberikan tanda pengenal dan penguasaan budaya Bali yang harus dimiliki. Karena banyak pramuwisata yang hanya dibekali ilmu bahasa yang baik namun tidak dibarengi dengan pengetahuan budaya.

Untuk personil Polisi Pamong Praja Provinsi Bali baru ada 11 orang penyidik, dan dua yang sudah menjadi pejabat Struktural. (az/ed)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*