
Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DPRD DIY menyampaikan jawaban Gubernur atas pemandangan umum Fraksi DPRD DIY terhadap penjelasan Gubernur atas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Paku Alam X menyampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (5/11/2019).
Kepada fraksi PDIP disampaikan bahwa Pemda DIY berkomitmen untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang ramah bagi lansia. Pelayanan ini berdasarkan pada kemudahan dalam penggunaan sarana prasarana umum semata mata dalam rangka menyejahterakan kalangan lansia. Pada peraturan ini diterapkan pendidikan seumur hidup bagi warga senior, yakni pendidikan berbasis komunitas.
Terkait lansia yang difabel sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pada perda ini juga difungsikan bahwa lansia sebagai penghubung budaya Jawa antar generasi.
Jawaban juga disampaikan kepada Fraksi PAN bahwa kegaitan keagamaan dan spiritual dilakukan dengan kearifan lokal. Pemda juga menyepakati perlunya kerjasama dengan sejumlah organisasi keagamaan untuk bersinergi mengupayakan kesejahteraan kalangan lansia.
Wakil Gubernur menyampaikan jawaban kepada Fraksi Golkar, perda ini memberikan kesempatan kerja kepada lansia, kemudahan layanan bantuan hukum, dan pendampingan hukum. Penyusunan rencana aksi daerah penyusunannya dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
Kepada Fraksi Gerindra ditulis dalam jawaban Gubernur bahwa agar lansia merasa nyaman dalam keluarganya harus bermula dari kesadaran keluarga itu sendiri. Direncanakan nantinya ada sosialisasi atau pelatihan bagi keluarga yang memiliki angggota keluarga lansia.
Fraksi PKS diberikan jawaban bahwa dalam upaya menyejahterakan lansia harus melibatkan tanggungjawab keluarga dan masyarakat secara eksplisit. Komisi Daerah Lansia dalam menjalankan tugas bekerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk Fraksi Nasdem PSI PD Gubernur menjawab bahwa Rencana Aksi Daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia akan disusun secara cermat dengan melihat kemampuan keuangan daerah. Gubernur menambahkan bahwa dunia usaha juga turut bertanggungjawab menjamin kesejahteraan lansia.
Selanjutnya DPRD DIY membentuk panitia khusus (pansus) yang dimuat dalam bahan acara nomor 39 tahun 2019.
Leave a Reply