Pansus Rekomendasikan Penyesuaian Nomenklatur BPD DIY untuk Kepatuhan Regulasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (26/08/2024), Pansus BA 15 mengadakan rapat kerja guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

Ketua Pansus BA 15, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., memimpin jalannya rapat dengan didampingi anggotanya, Dr. H. Aslam Ridlo, M.AP., Reda Refitra Safitrianto dan R.B. Dwi Wahyu B, S.Pd., Msi. Danang menyampaikan bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri telah diterima beberapa hari lalu.

“Dari kemendagri sudah turun dua, tiga hari yang lalu, sehingga pada hari ini, Pansus agenda tunggalnya yaitu finalisasi untuk Raperda Penyertaan Modal BPD DIY. Secara prinsip, beberapa hal yang ada koreksi tidak cukup signifikan, nah kita mintakan nanti tim dari Biro Hukum untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan dan koreksi dari Kemendagri terkait Perda yang akan kita paripurnakan tanggal 28 ini,” ujar Danang dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD DIY.

Biro Hukum melaporkan bahwa meski secara umum tidak ada perubahan besar dari Kemendagri, terdapat catatan penting mengenai penyesuaian nomenklatur. Kemendagri mengusulkan agar PT Bank BPD DIY diubah status hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepemilikan minimal 51% tetap berada di tangan pemerintah daerah dan mencegah penguasaan oleh pihak ketiga.

“Terkait fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, secara prinsip yang kami lihat tidak ada perubahan yang disampaikan dari teman-teman Kemendagri, tetapi memang salah satu catatan yang cukup menarik, yaitu di kolom keterangan disampaikan bahwa kemudian Pemerintah Daerah  diminta melakukan secara simultan merubah PT Bank BPD menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda sesuai dengan PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usama Milik Daerah (BUMD),” papar Perwakilan Biro Hukum.

Biro Hukum juga menyebutkan bahwa beberapa provinsi, termasuk DIY, belum mencantumkan status Perseroda dalam Peraturan Daerah mereka. Mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan SKPD dan PT Bank BPD untuk menentukan apakah perubahan hanya memerlukan penyesuaian nomenklatur dalam satu pasal atau memerlukan perubahan substansial dalam seluruh materi Peraturan Daerah.

“Adapun tindak lanjut dari hasil fasilitasi ini, nanti kami akan koordinasi kembali dengan teman-teman di SKPD dan PT Bank BPD, bagaimana nanti materi muatan diatur dalam Perda. Apakah hanya merubah status badan hukum saja yang terdiri dari satu pasal saja, atau merubah materi secara keseluruhan, karena kalau kami lihat di Peraturan Daerah tentang PT Bank BPD DIY, penyebutannya di PT Bank BPD tapi tidak ada Perserodanya, Pak, ketika nanti diubah Perseroda artinya seluruh materi muatannya kan berubah,” terangnya.

Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad, menegaskan bahwa perubahan status hukum ini tidak akan berdampak signifikan pada operasional BPD, karena perubahan ini hanya menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017, dan tidak akan menghambat kegiatan BPD atau pengaturannya oleh OJK dan Bank Indonesia.

“Kaitannya dengan perubahan ini, memang kalo ini cukup strategis bagi kami untuk perkembangan BPD DIY ke depan. Hanya yang kaitannya dengan PT dan Perseroda ini, BPD tetap tunduk pada Undang-Undang Perseroan terbatas, artinya Perseroda di sini hanya menekankan bahwa di dalam aturan PP No 54 Tahun 2017 itu semata-mata hanya menyesuaikan dengan PP No. 54, bahwa semua BUMD yang berbentuk PT harus berubah menjadi Perseroda. Intinya hanya seperti itu, jadi tidak ada hal-hal yang berkaitan itu menghambat atau tidak. Bagi kami tidak ada masalah, bagi OJK pun tidak ada masalah. Sehingga, saya kira ini juga berlaku untuk BPD-BPD yang lain,” ucap Santoso.

Danang menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur sangat krusial untuk memastikan legalitas peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Perseroda. Tanpa penyesuaian yang tepat, nomenklatur dalam Raperda dapat menyebabkan masalah dalam pengaturan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI), serta berpotensi menghambat ekspansi BPD ke depan.

Sebagai bagian dari rekomendasi pansus, Danang mendorong agar segera dilakukan penyesuaian nomenklatur dalam peraturan yang berlaku, memastikan bahwa status hukum BPD DIY konsisten dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017. Hal ini diharapkan akan menjamin keamanan dan kepatuhan peraturan, serta melindungi kepemilikan BPD oleh pemerintah daerah dari potensi penguasaan oleh pihak ketiga.

“Jadi, dipastikan kekhawatiran kita ini nanti terkait dengan nomenklatur yang tidak sesuai, di sana juga tidak ada judulnya. Sehingga, legalisasinya harus disesuaikan dengan nomenklatur yang di Perseroda. Ini sebagai rekomendasi. Saya kira itu salah satu yang kita rumuskan pada pagi siang hari ini, di pansus ini, terkait dengan rekomendasi pansus untuk segera disampaikan, diusulkan terkait dengan penyesuaian nomenklatur terhadap PT dan Perseroda,” tegasnya.Top of Form

“Ini sudah finalisasi, dan tadi saya konsultasi sama pimpinan Bapemperda ini tidak lagi ada harmonisasi. Jadi, kita harapkan tanggal 28 besuk kita sudah paripurnakan,” pungkas Danang. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*