Jogja, dprd-diy.go.id – Heri Dwi Haryono, S.H., selaku Ketua Pansus memimpin langsung rapat kerja panitia khusus Perubahan Atas Perdais Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Membahas hasil tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri.
Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran pada Selasa (27/08/2024) dihadiri oleh Biro Hukum, Biro Tapem, Kemenkumham dan OPD terkait.
Heri Dwi Haryono menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut fasilitasi dari Kemendagri yang sudah diterima. Secara umum semua pasal dalam Raperdais tentang Perubahan Atas Perdais Nomor 2 Tahun 2015 sudah tidak ada masalah hanya menghapus putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 pada poin ke lima dalam konsideran mengingat dan perubahan pada ketentuan ayat 1 huruf m pasal 3 yang merupakan saran dari Kemedagri.
”Sebenarnya menurut saya perubahan pada penulisan ketentuan ayat 1 huruf m pasal 3 tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, kami akan tetap menyesuaikannya dengan tata kalimat yang ada dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya,” jelas Heri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Hari Setiawan, S.H.,M.H., menjelaskan terkait hasil fasilitasi dimana Kemendagri menyatakan huruf m disebutkan terlebih dahulu. Jika dilihat dari lampiran II Undang-Undang P3 memang tidak ada contohnya apakah menyembutkan huruf atau ayat terlebih dahulu.
”Karena tidak ada dasar hukumnya kalo menurut saya dua-duanya bisa dipake. Apakah mau yang huruf m dahulu atau mau ayat terlebih dahulu artinya bahwa mana saja bisa diterima. Jadi dari sisi bahasa saja lebih kita perhatikan,” ujar Hari
Dalam Rapat Kerja tersebut Pansus menyepakati untuk menghapus putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 pada poin ke lima dalam konsideran mengingat dan mempertahankan penulisan tata bahasa dalam ketentuan ayat 1 huruf m pasal 3 tanpa terpengaruhi evaluasi dari Kementrian.
”Jadi ini kita sepakati, harapannya tanggal 28 Agustus 2024 bisa kita tetapkan untuk menjadi Perda,” tutur Heri mengakhiri rapat kerja tersebut. (lz)
Leave a Reply