Pansus Siapkan Raperda untuk Perkuat Kelembagaan Riset dan Inovasi Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 26 Tahun 2025 DPRD DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah sebagai langkah penguatan kelembagaan riset dan inovasi di DIY. Rapat kerja pembahasan Raperda tersebut dipimpin Ketua Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., bersama Wakil Ketua H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., serta anggota Pansus D. Radjut Sukasworo, Akhid Nuryati, S.E., dan Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum, pada Rabu (24/9/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Pansus, Eko Suwanto menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang kuat dan akomodatif untuk mendukung kemajuan riset dan inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Riset, invensi dan inovasi merupakan tulang punggung kemajuan daerah. Raperda ini bertujuan memastikan adanya kelembagaan yang solid, koordinasi yang efektif antar-OPD, serta arah kebijakan riset yang sejalan dengan pembangunan daerah,” tegas Eko Suwanto.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Raperda ini tidak hanya memperjelas tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi lebih luas antara pemerintah, akademisi dan masyarakat dalam mendukung riset dan inovasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan.

Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) DIY menjelaskan bahwa lembaganya telah mengupayakan koordinasi antar-OPD melalui dokumentasi hasil riset dan analisis yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Tahun lalu, kami telah mengumpulkan 119 hasil kajian riset dari berbagai OPD. Dari situ, kami melakukan analisa dan menyusun rekomendasi yang diselaraskan dengan RPJMD. Rekomendasi ini digunakan untuk mendukung perencanaan dan sinkronisasi kegiatan lintas sektor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, BAPPERIDA juga mencatat ada 47 inovasi daerah yang telah terverifikasi dan dinilai matang berdasarkan standar Innovative Government Award (IGA) dari Kemendagri. Inovasi-inovasi tersebut telah diimplementasikan di berbagai sektor pelayanan publik.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY menyoroti pentingnya penyelarasan nomenklatur dan fungsi kelembagaan dengan regulasi nasional, seperti Perpres No. 78 Tahun 2021 dan Permendagri No. 7 Tahun 2023.

“Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) yang selama ini digunakan di Pemda DIY, perlu dipertimbangkan kembali untuk mencakup fungsi invensi, sesuai dengan amanat regulasi nasional,” jelasnya.

Biro Hukum juga menekankan bahwa penyatuan fungsi riset dan inovasi dalam satu badan seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), untuk efektivitas kerja kelembagaan.

DPRD DIY melalui pansus berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga mampu diterapkan secara konkret dan menyentuh kebutuhan strategis daerah.

“Kami ingin Raperda ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang terstruktur, terukur dan mampu menjawab tantangan zaman. Pemerintah daerah juga harus mampu memberi ruang bagi invensi yang aplikatif,” tambah Eko.

Raperda ini juga mengatur tentang pembentukan struktur kelembagaan, perencanaan jangka panjang, pemantauan dan evaluasi, hingga penguatan sinergi dengan lembaga riset eksternal serta masyarakat. Seluruh proses ini diharapkan dapat memperkuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dasar perencanaan pembangunan DIY ke depan.

Rapat kerja ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan Perda yang ditargetkan selesai pada tahun 2025, seiring dengan transformasi kelembagaan dan integrasi kebijakan pembangunan berbasis riset di DIY. (uns/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*