Pansus Tinjau Lokasi Tambang Tak Berizin di Piyungan, Dorong Sinkronisasi Izin dan Kelestarian Lingkungan

Bantul, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY meninjau salah satu tambang di Sitimulyo, Piyungan Bantul pada Rabu (11/6/2025). Peninjauan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data lapangan untuk menyusun regulasi baru terkait pengelolaan usaha pertambangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Pansus BA 7, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., menjelaskan bahwa lokasi tambang yang dikunjungi telah ditutup oleh Pemerintah Daerah DIY karena tidak memiliki izin resmi.

“Kemarin kita sudah cek lokasi pertambangan yang sudah berizin dan aktif, sekarang kita ke lokasi yang telah ditutup untuk menambah data dalam rangka pembahasan perda pertambangan,” katanya

Setelah ditelusuri, aktivitas pertambangan di lokasi seluas 1,2 hektare itu ternyata terkait dengan pembangunan perumahan. 

Aslam mendapati bahwa pertambangan ternyata projek perumahan dan mengatakan bahwa perizinan tersebut seharusnya mengarah kepada izin penjualan usaha.

“Kegiatan pertambangan ini konteksnya untuk properti maka berlaku ketentuan izin penjualan galian. Tapi ternyata izin itu belum dimiliki.” kata Aslam 

Aslam menambahkan bahwa pengelola lahan telah mengajukan permohonan izin agar dapat beroperasi kembali. Ia merekomendasikan agar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) DIY ikut menangani proses perizinan tersebut dan menjamin koordinasi lintas dinas berjalan baik

“Kita rekomendasikan ke Dinas DPUPKP dan harapannya dapat berkoordinasi dengan baik untuk menghasilkan lingkungan yang tetap terjaga,” ujarnya

Setelah melihat keseluruhan dari area tambang, Aslam mengatakan akan mengatur kasus-kasus yang serupa nanti pada peraturan yang sedang dibuat mengenai pertambangan.

“Kita akan mengatur pada peraturan terkait izin penjualan seperti properti dan wisata untuk regulasi yang lebih baik” Tambahnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, menegaskan pentingnya pengaturan terhadap pertambangan ilegal yang tidak sesuai peruntukan.

“Tambang ilegal harus ditertibkan dan diatur secara tegas. Jika dikelola sesuai aturan, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegas Budi.

Kunjungan ini merupakan bagian dari pendekatan faktual Pansus dalam merumuskan regulasi yang berbasis kondisi lapangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sistem perizinan dan pengawasan, agar kegiatan pertambangan berjalan secara legal, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*